Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel Desak Pemprov Sulsel Pastikan Gaji ASN Cair Sebelum Akhir Tahun

Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, dalam rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
DOK BANK MANDIRI
ilustrasi gaji ASN 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) harap Pemprov Sulsel pastikan seluruh gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), dibayarkan sebelum tahun anggaran 2024 berakhir.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, dalam rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel di Gedung Tower DPRD Sulsel, Rabu (18/12/2024) siang.

Rapat tersebut fokus pada evaluasi anggaran triwulan IV dan realisasi pembayaran akhir tahun.

Salah satu perhatian utama adalah memastikan pembayaran gaji ASN, tunjangan, dan TPP.

Andi Anwar Purnomo menegaskan, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran gaji ASN

Semua anggaran sudah harus terakomodir dan diselesaikan Desember 2024 ini. 

"Kami tidak ingin ada hutang terkait gaji di tahun depan. Gaji ASN, termasuk TPP, sudah terakomodir dan akan dibayarkan pada Desember ini," kata Andi Aan sapaannya.

Rapat ini juga menyoroti proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Andi Anwar menekankan, transparansi dalam setiap tahapan seleksi, harus sejalan dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, perhatian juga diberikan kepada nasib tenaga non-ASN yang belum terakomodir dalam skema PPPK. 

Komisi A DPRD Sulsel sedang mendorong agar mereka dimasukkan ke dalam skema kerja paruh waktu yang direncanakan mulai 2025.

"Untuk tahun 2025, kami ingin tenaga non-ASN yang belum terakomodir tetap mendapat perhatian. Kami memastikan gaji mereka tetap berjalan hingga juknis baru tentang skema kerja paruh waktu diterbitkan,” jelas Politisi PKB tersebut.

Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa kebijakan untuk PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan provinsi.

Menurutnya, terkait formasi, pemerintah provinsi telah mengusulkan 12 ribu formasi, yang kemudian disetujui.

"Namun, jumlah tenaga non-ASN di provinsi mengalami penurunan akibat evaluasi berkala, sehingga posisi saat ini sekitar 10 ribu orang," ungkap Sukarniaty.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved