Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Daftar 5 Buronan KPK dari Harun Masiku Sampai Koruptor Rp2 Triliun KTP Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penerbitan lima foto daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus korupsi, Selasa (17/12/2024

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penerbitan lima foto daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus korupsi, Selasa (17/12/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penerbitan lima foto daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus korupsi, Selasa (17/12/2024). 

"Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk satu orang DPO pada 2017 dan empat orang pada DPO 2020-2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa. 

DPO tersebut, dua di antaranya adalah sepasang suami istri, Emilya Said dan Hermansyah, yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia, yang ditetapkan sebagai DPO pada 2022. 

"Status 2 DPO, Emilya Said dan Hermansyah ini kan suami istri ya, terkait dengan perkaranya Bambang Kayu, sudah tersangka ini. Ya makanya kita DPO-kan," ujarnya. 

Selain pasangan tersebut, Alex juga mengungkapkan bahwa DPO berikutnya adalah matnan kader PDIP Harun Masiku yang terlibat dalam perkara suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. 

Berikut Rinciannya DPO lainnya adalah Kirana Kotama, yang terlibat dalam kasus pengadaan kapal di PT PAL, serta Paulus Tannos, yang terjerat dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. "Terakhir ada Paulus Tannos dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP," ucap dia.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap fakta baru soal Harun Masiku.

Ditjen Imipas menyampaikan eks caleg PDI-P Harun Masiku sedang tidak dalam status dicegah ke luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang lagi pencegahan terhadap Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.

 "Beberapa hari lalu saya baru cek, saat ini tidak dicegah," kata Godam dalam press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa (17/12/2024).

Godam menyampaikan, KPK terakhir kali menyampaikan permintaan cegah terhadap Harun Masiku pada 13 Januari 2021.

Artinya, sudah lebih dari tiga tahun Imigrasi belum menerima permohonan cegah Masiku dari KPK.

"KPK belum ajukan permohonan lagi," kata Godam.

Harun Masiku merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved