PPN 12 Persen
Pemerintah Kecualikan Emas Batangan dari PPN, Ini Dampaknya
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, namun emas batangan tetap bebas PPN. Ini upaya stabilkan harga emas..
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah juga menetapkan pengecualian untuk beberapa objek PPN, salah satunya emas batangan.
Makassar Retail Assistant Manager Butik Emas Logam Mulia Antam, Wid Andrioko, menyambut baik kebijakan tersebut.
Wid mengatakan, emas batangan sudah tidak dikenakan PPN sejak sekitar tiga tahun lalu.
“Dari sekitar 3 tahun lalu, emas batangan sudah tidak kena PPN,” kata Wid, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (17/12/2024).
Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muttalib Hamid, juga menyambut baik kebijakan tersebut.
Diketahui, emas batangan dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga konsumen tidak akan dikenakan pajak tambahan saat membeli emas batangan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga emas dan mendorong investasi dalam bentuk aset fisik,” kata Muttalib, saat dihubungi Tribun-Timur.com.
Menurutnya, dengan tidak adanya PPN, pasar emas diharapkan tetap menarik bagi investor dan masyarakat umum.
Hal ini juga dapat membantu mengurangi inflasi harga emas yang sering kali dipengaruhi oleh biaya pajak.
Ia menambahkan, kebijakan baru mengenai pengecualian PPN untuk emas batangan menunjukkan upaya pemerintah menyeimbangkan kebutuhan pendapatan negara dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
“Pengecualian pajak untuk emas batangan mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat secara keseluruhan,” tambah Muttalib. (*).
Pemerintah Batalkan PPN 12 Persen, Gubernur Sulsel Siap Awasi Pedagang ‘Nakal’ |
![]() |
---|
Pengusaha Sulsel Anggap PPN 12 Persen Tidak Terlalu Berpengaruh |
![]() |
---|
PPN 12 Persen Naik untuk Barang Mewah Rumah, Kapal, Pistol, Pesawat hingga Helikopter |
![]() |
---|
BEM FEB Unismuh Makassar Tolak PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Harga Mobil Suzuki Diprediksi Naik hingga Rp12 Juta Imbas PPN 12 Persen di 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.