Harun Masiku Buronan KPK
Dirjen Imigrasi: Harun Masiku Ada di Indonesia
Buronan KPK RI sekaligus eks Caleg PDIP Harun Masiku tak pernah tercatat datanya melintas ke luar negeri selama menjadi buron.
*KPK Belum Perpanjang Permohonan Cegah
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Saffar Muhammad Godam menyatakan, buronan KPK RI sekaligus eks Caleg PDIP Harun Masiku tak pernah tercatat datanya melintas ke luar negeri selama menjadi buron.
Dengan begitu, secara tersirat Godam menyebut buronan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 itu berada di dalam negeri.
"Berdasarkan data perlintasan, nama tersebut tidak ada (keluar negeri), kemanapun," kata Godam saat ditemui awak media di Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jakarta, Selasa (17/12).
Meski begitu, Godam memastikan kalau pihaknya akan turut menyertai pemantauan terhadap Harun Masiku.
Hanya saja, dirinya menyebut kalau Imigrasi tidak ada pada kewenangan untuk mencegah Harun Masiku ke luar negeri.
Pasalnya, bukan pada tugas Imigrasi melakukan pencekalan kalau tidak ada permohonan dari instansi terkait dalam hal ini, KPK RI.
"Kita melakukan pemantauan, ya tetap melakukan pemantauan dan koordinasi apabila ada informasi tersebut.
Namun kewenangan tersebut adalah kewenangan daripada instansi pemohon yang menangani kasus tersebut," kata dia.
Terkait dengan permohonan pencekalan Godam menyebut, sejak Januari 2021, KPK RI selaku pemegang kewenangan untuk melakukan permohonan pencekalan tidak mengajukan permohonan perpanjangan.
"Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021. (KPK) Belum mengajukan permohonan kembali," kata Godam.
Dengan begitu, dia menyebut, Harun Masiku dalam statusnya sebagai buronan KPK RI sudah tidak pernah dicekal keluar negeri selama lebih dari tiga tahun.
Pasalnya, permohonan pencekalan terhadap yang bersangkutan tidak pernah dilakukan oleh KPK.
"Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan," tutur dia.
Ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Terpilih, Setyo Budiyanto, angkat bicara terkait proses pengejaran buronan kasus suap yang juga mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Setyo menyatakan penangkapan sejumlah buronan, termasuk Harun Masiku, menjadi salah satu target pimpinan KPK terpilih untuk periode 2024–2029.
"Semenjak kami di sini, sebenarnya itu [penangkapan Harun Masiku, red] kami juga berusaha keras. Ya tentu nanti menjadi target, kami berusaha," ucap Setyo.
Tidak hanya Harun Masiku, Setyo memastikan KPK juga membidik hal yang sama terhadap sejumlah target Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan tindak pidana korupsi lainnya.
Guna mengoptimalkan hal itu, Setyo bilang membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat, terkait dengan upaya penangkapan buronan kasus korupsi.
"Mudah-mudahan ya beberapa target yang masih belum tertangkap bisa kita lakukan secara maksimal juga. Pastinya kita juga mengharapkan dukungan semua pihak, makin cepat tentunya makin bagus," katanya.
Gugat KPK
Terpisah, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan penghentian penyidikan kasus eks kader PDIP, Harun Masiku.
Gugatan MAKI itu pun telah diterima oleh PN Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, alasan pihaknya melayangkan gugatan lantaran lembaga antirasuah itu diduga telah menghentikan penyidikan kasus korupsi secara tidak sah.
"MAKI mengajukan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku dalam perkara korupsi kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024," kata Boyamin.
Terlebih Harun Masiku lanjut Boyamin juga telah buron hampir selama 5 tahun sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku dan MAKI telah ajukan gugatan praperadilan pertama pada Januari 2024 namun hingga saat ini belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK," sebutnya.
Selain itu kata dia, KPK selama ini diduga sengaja menelantarkan kasus tersebut dengan tidak kunjung melimpahkan berkas perkara Harun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Padahal kata dia kasus Harun ini bisa segera disidangkan guna adanya kepastian hukum melalui tahap pengadilan.
"Hal ini diduga merupakan bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam (materiil) yang dilakukan oleh Termohon, padahal sekalipun Harun Masiku belum ditemukan," ujarnya.
"Dapat segera dilakukan sidang in absentia sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan dan terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Atas dasar ini, MAKI dalam gugatannya meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili praperadilan itu bisa menyatakan KPK selaku termohon terbukti menghentikan penyidikan secara tidak sah dalam bentuk tidak melimpahkan berkas perkara ke JPU.(Tribun Network/fah/riz/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.