Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Waktu Terbaik Perempuan Sholat Dzuhur saat Hari Jumat, Simak Ulasan Buya Yahya

Perempuan sudah bisa mengerjakan sholat dzuhur sebelum sholat jumat selesai.

Editor: Sudirman
Facebook Buya Yahya
Buya Yahya. Ada beberapa amalan sunnah yang baik dilakukan sebelum salat idul Fitri. Mulai dari mandi hingga mendengarkan khutbah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Shalat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.

Perempuan sudah bisa mengerjakan sholat dzuhur sebelum sholat jumat selesai.

Hal ini disampaikan pendakwah Buya Yahya.

"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya.

Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.

Sehingga ketika dia sakit maka salat dzuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.

Perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat dzuhur.

"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud

Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.

Ia dikategorikan dengan orang yang tidak diharapkan hilangnya udzur tersebut.

Berbeda dengan orang sakit dan musafir yang dapat hilang udzurnya setelah sembuh dan ketika tidak berpergian.

Lebih lanjut berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah salat jumat untuk melaksanakan salat dhuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini:

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved