Hasil Pilkada Sulsel 2024
KPU Sulsel: Paslon Punya 3 Hari untuk Gugat Hasil Rekapitulasi ke MK
KPU Sulsel beri waktu 3 hari bagi paslon untuk mengajukan gugatan Pilgub ke MK. Hasil rekapitulasi menunjukkan Sudirman-Fatma menang dengan 3.014.255
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi waktu tiga hari bagi seluruh pasangan calon (paslon) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara.
KPU Sulsel baru saja mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi dalam kontestasi Pilgub Sulsel.
Pada hasil tersebut, pasangan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi menang di 21 daerah dari 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Sudirman-Fatma mencatatkan total perolehan suara sebanyak 3.014.255 suara.
Sementara pasangan calon gubernur lainnya, Danny Pomanto - Azhar Arsyad, hanya meraih 1.600.029 suara.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengatakan bahwa seluruh saksi dari pasangan calon (paslon) nomor satu dan dua telah menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
Menurut Hasbullah, meskipun semua saksi menerima hasil rekapitulasi, pihaknya masih menunggu apakah akan ada gugatan terkait hasil tersebut.
"Kami sudah selesai melaksanakan rekapitulasi dan semuanya berjalan dengan lancar. Semua saksi menerima hasil, namun kami tidak tahu apakah dengan penerimaan itu, akan ada gugatan atau tidak," katanya saat dihubungi, Senin (9/12/2024).
Dalam proses ini, kata Hasbullah, KPU memberikan waktu tiga hari bagi paslon yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi untuk mengajukan gugatan ke MK.
Waktu tiga hari ini dimulai sejak diumumkannya hasil rekapitulasi suara pada Minggu malam kemarin.
"Dari 24 kabupaten/kota di provinsi Sulsel, kita akan lihat apakah ada gugatan yang masuk ke MK," ungkapnya.
Hasbullah menjelaskan, keputusan yang ditetapkan KPU adalah hasil akhir dari rekapitulasi suara.
Bagi paslon yang merasa tidak puas, mereka memiliki hak untuk menggugat hasil tersebut ke MK dalam periode tiga hari.
"Jika ada yang merasa keberatan, silahkan ajukan gugatan ke MK, dan kami akan menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) mereka," jelasnya. (*)
Daftar Kader Nasdem, Gerindra, Golkar Terpilih Bupati dan Wali Kota di Sulsel |
![]() |
---|
Sosok Bupati Terpilih Sulsel Ingin Hijrah ke Gerindra |
![]() |
---|
Lebih Banyak dari Nasdem, 9 Kader Gerindra Menang Pilkada Serentak 2024 di Sulsel |
![]() |
---|
AIA Ungkap Sejumlah Bupati Terpilih Sulsel Ingin Gabung Jadi Kader Gerindra |
![]() |
---|
AIA Menangkan 6 Kader Gerindra Jadi Kepala Daerah, 3 Jadi Wabup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.