Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PMI

Apa dan Siapa di Komite Donor Darah? Organisasi Bentukan Agung Laksono untuk Lawan JK di Munas PMI

Jusuf Kalla kembali memimpin Palang Merah Indonesia (PMI) untuk kali keempat. Kalla dikukuhkan di hari kedua Munas di Grand Sahid Hotel, Jakarta. Ahad

Editor: Edi Sumardi
DOK KDDI
Agung Laksono (kedua darii berama dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam acara Komite Dewan Darah Indonesia (KDDI), di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Jusuf Kalla kembali memimpin Palang Merah Indonesia (PMI) untuk kali keempat.

Kalla dikukuhkan di hari kedua Musyawarah Nasional XXII Palang Merah Indonesia (PMI) 2024, di Grand Sahid Hotel, Jakarta. Ahad atau Minggu hingga Selasa, 8-10 Desember 2024).

Pengukuhan JK ini sekaligus memupus upaya HR Agung Laksono (75) untuk merebut kursi ketua umum PMI di jalur resmi.

Sebaliknya, usai dikukuhkan secara aklamasi, Senin (9/12/2024) siang tadi, Jusuf Kalla mendukung upaya sejumlah elite PMI untuk melaporkan mantan Ketua DPR-RI itu ke polisi.

Agung  dilapor atas dugaan upaya membentuk dan mengorganisasi “PMI tandingan’, Komite Dewan Darah Indonesia (KDDI), untuk merebut kursi ketua umum.

Melalui sebuah dokumen tertulis, elite PMI menuding KDDI berupaya mengumpulkan pengurus daerah PMI se-Indonesia di Hotel Sultan Jakarta,  akhir November 2024 lalu, dengan janji pemberian uang, dan persyaratan membawa "stempel PMI”.

Apa dan siapa di KDDI bentukan Agung Laksono?

Baca juga: Agung Laksono Mau Jadi Ketua PMI, Tiket PP Jakarta dan Uang Saku Ditanggung Asal Bawa Stempel

Organisasi ini terbentuk sejak Juni 2024 lalu.

Di KDDI, Agung didaulat sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Dewan Pengurus Pusat KDDI berkantor di Jl Raden Saleh Raya No 8, Jakarta Pusat, 10430.

Ketuanya tercatat dengan identitas Ir Edward Napitupulu dan sekjen Fefriyadi Ahmad S.Kom.

Awal Juli 2024, KDDI mengajukan surat permohonan pendaftaran organisasi ke direktorat administrasi hukum umum (AHU) Kemenkum HAM RI.

Dirjen AHU menerbitkan surat pengesahan organisasi bernomor AHU-0009152. AH.01.07.Tahun 2024.

Saat pengajuan, Agung Laksono masih menjabat satu dari 10 anggota dewan pertimbangan presiden.

Informasi yang dihimpun Tribun-Timur.com, bertepatan di masa peak kampanye Pilpres, Agung mulai mendekati beberapa elite PMI pusat, daerah, dan mantan pengurus PMI di sejumlah provinsi.

Sebelum berakhir masa jabatan di wantimpres, Agung melalui KDDI mengisiasi Seminar Nasional “Memaknai Lebih Dalam Donor Darah Sukarela di Indonesia : Tantangan dan Peluang di Era Teknologi Maju”.

Acara digelar di Aula Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. 

Seminar dihadiri langsung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (keynote speaker), Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, pengurus Komite Donor Darah Indonesia, pengurus PMI, perwakilan pendonor darah, pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan, serta perwakilan Polda Metro Jaya, Kodam Jayakarta, Lantamal III dan Seskoau.

Di seminar itu, Agung menjelaskan pentingnya peran darah bagi manusia, dan tantangannya di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Watimpres, Agung menyebut, “Bila mengacu rekomendasi WHO, jumlah ideal ketersediaan darah minimal 2 persen dari total penduduk, maka Indonesia setidaknya membutuhkan 5,6 juta kantong darah per tahun."

Namun berdasarkan data, kebutuhan itu baru dapat terpenuhi sekitar 4 juta kantong per tahun. 

Setelah event seminar itu, pekan terakhir November 2024, mantan pengurus PMI pusat, dan daerah ikut menginisiasi pertemuan pengumpulan pengurus PMI se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, pada 29-30 November 2024 lalu.

Haryanto, mantan pengurus PMI Riau, menyebut pertemuan di Hotel Sultan, sebagai hal lumrah.

Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said merespon terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas Tandingan.  

Proses ini dipandang sebagai pengabaikan prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional. 

Seperti diketahui, PMI bergerak dilandasi oleh tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan yaitu: 1) Kemanusiaan, 2) Kesamaan, 3) Kenetralan, 4) Kesukarelaan, 5) Kemandirian, 6) Kesatuan, dan 7) Kesemestaan.

“Aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan.  Setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah, atau Bulan Sabit Merah.  Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui UU No.1/2018”. 

“Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan illegal”, kata Ketua Institut Harkat Negeri ini. 

Dijelaskan bahwa prinsip Kesatuan mengandung makna, di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan yang terbuka dan melayani seluruh masyarakat di seluruh wilayah negara tersebut. 

“Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan,” tutur Sudirman.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved