PMI
Apa dan Siapa di Komite Donor Darah? Organisasi Bentukan Agung Laksono untuk Lawan JK di Munas PMI
Jusuf Kalla kembali memimpin Palang Merah Indonesia (PMI) untuk kali keempat. Kalla dikukuhkan di hari kedua Munas di Grand Sahid Hotel, Jakarta. Ahad
Sebelum berakhir masa jabatan di wantimpres, Agung melalui KDDI mengisiasi Seminar Nasional “Memaknai Lebih Dalam Donor Darah Sukarela di Indonesia : Tantangan dan Peluang di Era Teknologi Maju”.
Acara digelar di Aula Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024.
Seminar dihadiri langsung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (keynote speaker), Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, pengurus Komite Donor Darah Indonesia, pengurus PMI, perwakilan pendonor darah, pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan, serta perwakilan Polda Metro Jaya, Kodam Jayakarta, Lantamal III dan Seskoau.
Di seminar itu, Agung menjelaskan pentingnya peran darah bagi manusia, dan tantangannya di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Watimpres, Agung menyebut, “Bila mengacu rekomendasi WHO, jumlah ideal ketersediaan darah minimal 2 persen dari total penduduk, maka Indonesia setidaknya membutuhkan 5,6 juta kantong darah per tahun."
Namun berdasarkan data, kebutuhan itu baru dapat terpenuhi sekitar 4 juta kantong per tahun.
Setelah event seminar itu, pekan terakhir November 2024, mantan pengurus PMI pusat, dan daerah ikut menginisiasi pertemuan pengumpulan pengurus PMI se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, pada 29-30 November 2024 lalu.
Haryanto, mantan pengurus PMI Riau, menyebut pertemuan di Hotel Sultan, sebagai hal lumrah.
Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said merespon terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas Tandingan.
Proses ini dipandang sebagai pengabaikan prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional.
Seperti diketahui, PMI bergerak dilandasi oleh tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan yaitu: 1) Kemanusiaan, 2) Kesamaan, 3) Kenetralan, 4) Kesukarelaan, 5) Kemandirian, 6) Kesatuan, dan 7) Kesemestaan.
“Aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah, atau Bulan Sabit Merah. Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui UU No.1/2018”.
“Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan illegal”, kata Ketua Institut Harkat Negeri ini.
Dijelaskan bahwa prinsip Kesatuan mengandung makna, di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan yang terbuka dan melayani seluruh masyarakat di seluruh wilayah negara tersebut.
“Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan,” tutur Sudirman.(*)
Jusuf Kalla: HUT PMI Bukan Sekadar Perayaan, tapi Ajakan untuk Tebar Kebaikan |
![]() |
---|
Munas PMI Agung Laksono Zonk, Kemenkum Sahkan Kepengurusan Jusuf Kalla |
![]() |
---|
Jusuf Kalla Evaluasi Pengurus PMI, Ulla Politisi Sulsel Pilih Berlawanan JK |
![]() |
---|
Perseteruan 2 Politisi Senior Partai Golkar, Jusuf Kalla dan Agung Laksono |
![]() |
---|
Dua Politisi Senior Beringin Berebut PMI: JK Polisikan Agung Laksono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.