Apa Dampak Kenaikan UMP dan PPN bagi Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja?
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tahun 2025, bersamaan dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang diumumkan untuk tahun 2025, bersamaan dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muttalib Hamid menilai kedua kebijakan ini akan menciptakan dinamika yang kompleks antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Muttalib memaparkan, dari aspek pemerintah, kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kenaikan UMP, yang diharapkan dapat mendorong permintaan domestik.
Namun, kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilainya dapat menggerus daya beli masyarakat.
“Hal ini berpotensi menurunkan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi,” papar Muttalib, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Minggu (8/12/2024).
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah pendukung untuk mitigasi dampak negatif dari kenaikan UMP.
Termasuk pelatihan keterampilan bagi pekerja dan insentif bagi UMKM untuk menjaga stabilitas ekonomiKebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara meningkatkan kesejahteraan buruh dan mendukung pertumbuhan sektor industri.
Baca juga: UMP Sulsel 2025 Rp 3.657.527, Naik Rp 223 Ribu
Dari perspektif pengusaha, kata Muttalib, kenaikan UMP dianggap meningkatkan beban operasional, khususnya di sektor padat karya.
Kenaikan UMP ini dinilai dapat memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena banyak pengusaha merasa tidak mampu menanggung biaya tambahan dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Pengusaha khawatir bahwa kombinasi antara kenaikan upah dan pajak akan menyebabkan peningkatan biaya produksi yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.
“Namun, beberapa ekonom berpendapat bahwa jika daya beli buruh meningkat akibat kenaikan UMP, ini dapat merangsang permintaan terhadap produk-produk industri, sehingga omzet pengusaha juga dapat meningkat,” jelas Muttalib.
Oleh karena itu, ia mengimbau pengusaha untuk mencari cara alternatif dalam mengelola biaya tanpa harus melakukan PHK.
Sementara dari sisi pekerja, kenaikan UMP adalah langkah positif yang disambut baik oleh serikat buruh.
Meskipun demikian, buruh mengkhawatirkan dampak dari kenaikan PPN yang dapat mengurangi daya beli mereka secara keseluruhan.
“Jika PPN tetap dinaikkan, maka efek positif dari kenaikan UMP bisa jadi tidak berarti buruh menuntut agar kenaikan upah lebih signifikan untuk mengimbangi inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat,” kata Muttalib.
Dari Kelas ke Bengkel, 28 Siswa SMKN 10 Makassar PKL di 9 AHASS |
![]() |
---|
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Resmikan Perpustakaan Lontara Smart Library |
![]() |
---|
Preview Bhayangkara FC vs PSM Makassar: Adu Cerdik Paul Munster - Bernardo Tavares Rebut 3 Poin |
![]() |
---|
Bayar PBB di Bapenda Makassar, Warga Ngaku Diminta Bawa Sertifikat dan Keterangan Lurah |
![]() |
---|
Warga Bira Geruduk SMAN 6 Makassar Tolak Pembangunan PSEL Dekat Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.