Tersangka Pengrusakan APK Amir Uskara Diserahkan ke Kejari Gowa, Siapa Dia?
Tersangka berinisial SA ini disebut merusak APK milik paslon nomor urut 1, Amir Uskara-Irmawati (Aurama)
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
TRIBUN-GOWA.COM - Sentra Gakkumdu Gowa telah menyerahkan tersangka tindak pidana pengrusakan alat peraga kampanye (APK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Tersangka berinisial SA ini disebut merusak APK milik paslon nomor urut 1, Amir Uskara-Irmawati (Aurama).
Sentra Gakkumdu Gowa dalam pelimpahan ini menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gowa
Tahap II tersebut dihadiri oleh unsur Sentra Gakkumdu, yaitu dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Dalam kesempatan itu, tersangka Salim alias SA resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Gowa.
SA diduga melanggar pasal 187 ayat (3) junto pasal 69 huruf G yang berbunyi; (Pasal 187 ayat 3) setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf G, huruf H, huruf I, atau huruf J dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan
Dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 atau paling banyak Rp1.000.000.
Pada pasal 69 huruf G merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Gowa ini berlangsung pada Kamis (5/12/2024)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, mengatakan penyerahan tersangka ini adalah bagian penting dari proses hukum.
"Penyerahan tersangka SA kepada Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan penanganan kasus dugaan perusakan APK telah mencapai tahap akhir di tingkat penyidikan," katanya, Jumat (6/12/2024)
Setelah penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Gowa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk disidangkan.
"Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Yusnaeni.
Sebelumnya viral di media sosial seorang pria merusak APK salah satu calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada Gowa,.
| Terekam CCTV, Tiga Remaja Pencuri Motor di Masjid Syekh Yusuf Gowa Jadi Buronan Polisi |
|
|---|
| Kolaborasi Sidrap dan Polbangtan Gowa Tingkatkan Kapasitas Brigade Pangan |
|
|---|
| Istri Sah Bongkar Perselingkuhan Suami, Staf Desa di Pallangga Gowa Nyaris Diamuk Warga |
|
|---|
| Harga Beras di Pasar Gowa Masih Sesuai HET, Stok Aman |
|
|---|
| IFAD Puji Polbangtan Gowa atas Keberhasilan Program YESS dan Teaching Factory |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.