Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Pengrusakan APK Amir Uskara Diserahkan ke Kejari Gowa, Siapa Dia?

Tersangka berinisial SA ini disebut merusak APK milik paslon nomor urut 1, Amir Uskara-Irmawati (Aurama)

|
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Sentra Gakkumdu Gowa telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pengrusakan alat peraga kampanye (APK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. 

TRIBUN-GOWA.COM - Sentra Gakkumdu Gowa telah menyerahkan tersangka tindak pidana pengrusakan alat peraga kampanye (APK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Tersangka berinisial SA ini disebut merusak APK milik paslon nomor urut 1, Amir Uskara-Irmawati (Aurama).

Sentra Gakkumdu Gowa dalam pelimpahan ini menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gowa

Tahap II  tersebut dihadiri oleh unsur Sentra Gakkumdu, yaitu dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. 

Dalam kesempatan itu, tersangka Salim alias SA resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Gowa.

SA diduga melanggar pasal 187 ayat (3) junto pasal 69 huruf G yang berbunyi; (Pasal 187 ayat 3) setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf G, huruf H, huruf I, atau huruf J dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan 

Dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00  atau paling banyak Rp1.000.000.

Tangkapan layar pria bernama Salim rusak APK salah satu cakada di Pilkada Gowa.
Tangkapan layar pria bernama Salim rusak APK salah satu cakada di Pilkada Gowa.

 

Pada pasal 69 huruf G merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Gowa ini berlangsung pada Kamis (5/12/2024)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, mengatakan penyerahan tersangka ini adalah bagian penting dari proses hukum.

"Penyerahan tersangka SA kepada Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan  penanganan kasus dugaan perusakan APK telah mencapai tahap akhir di tingkat penyidikan," katanya, Jumat (6/12/2024)

Setelah penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Gowa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk disidangkan.

"Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Yusnaeni.

Sebelumnya viral di media sosial seorang pria merusak APK salah satu calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada Gowa,.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved