Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Palopo 2024

Anak Wali Kota Ditumbangkan Pemuda Berharta Rp900 Miliar di Pilkada Palopo 2024

Sebelumnya, pasangan calon (Paslon) Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin unggul dibanding tiga kandidat lainnya.

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Trisal Tahir kalahkan Farid Kasim Judas di Pilkada Palopo 2024. 

Pasangan dengan tagline Palopo Baru itu kemudian mengklaim kemenangan pada Pilkada 2024 di Kota Palopo.

Ketua tim pemenangan Trisal-Akhmad, Mustahir Sidu meminta seluruh simpatisan untuk mengawal kemenangan Paslon nomor 4 di Palopo.

"Mari kita kawal kemenangan Trisal-Akhmad hingga ada putusan dari KPU. Jangan terpancing dengan isu-isu liar agar tidak mencederai kemenangan kita," katanya.

Sementara, Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail mengatakan pihaknya tidak melakukan penghitungan cepat.

"KPU Palopo tidak pernah bekerjasama dengan lembaga survei dan membuat real count," tegas Iswandi Ismail, Kamis (28/11/2024).

Ia juga menyampaikan bahwa Paslon yang unggul dapat diketahui setelah melakukan rekapitulasi.

"Tunggu saja hasil perhitungan atau rekap manual secara berjenjang yang dilakukan oleh KPU," tambahnya.

Diketahui, proses penghitungan suara di tingkat TPS telah selesai di Kota Palopo.

Selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi tingkat Kelurahan dan Kecamatan hingga tingkat Kota.

Trisal Tahir Sempat Tersangka 

Berikut sosok Trisal Tahir, calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tersangka kasus dugaan ijazah palsu.

Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka oleh Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo.

Ia diduga memakai ijazah palsu untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, Trisal Tahir bukan tersangka satu-satunya dalam kasus ini.

Ada 3 komisioner KPU Palopo yang ikut terseret.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved