Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Tongkat Guru

Apakah masih relevan hukuman fisik terhadap murid-murid? Dan bagaimana jenis hukuman yang dibolehkan dalam teori pendidikan Islam?

Editor: Sudirman
Ist
Dr Ilham Kadir MA, Sekretaris Umum MUI Enrekang 

Oleh: Dr Ilham Kadir MA

Guru Pondok Pesantren Modern Darul-Falah, Enrekang.

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Wonosobo, Jawa Tengah dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak oleh orangtua murid

Dan, jika hendak berdamai dan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, maka pelapor atau orangtua murid meminta uang damai sebesar Rp 70 juta, namun kemudian penawaran diturunkan menjadi  Rp 30 juta, (Tribunmuria.com, 29/10/2024).

Atas dasar kasus di atas, maka saya bermaksud meneropong hukuman terhadap murid-murid, yang berasal dari pendidik, khususnya para guru dalam perpektif sejarah pendidikan Islam.

Apakah masih relevan hukuman fisik terhadap murid-murid? Dan bagaimana jenis hukuman yang dibolehkan dalam teori pendidikan Islam?

Ilmuan polimatik, Ibnu Khaldun (1302-1406 M) dalam magnum opus-nya, al-Muqaddimah menulis tema khusus terkait ‘kekerasan terhadap murid’.

Bapak Sosiologi itu menyebut bahwa kekerasan sangat berbahaya bagi para murid, sebab mamaksa tubuh untuk belajar dengan menggunakan kekerasan, apalagi anak-anak kecil akan menghilangkan kecakapan bahkan membuat anak menjadi malas, dan berpura-pura melaksanakan yang tidak sesuai dengan keinginan mereka, lantaran takut kena pukulan.

Sifat tersebut akan melekat pada jiwanya dan  menjadi kebiasaan sehingga akan merusak arti kemanusiaan pada dirinya, tumbuh keengganan untuk mencapai keutamaan dan pekerti yang baik.

Namun penting dicatat, bahwa Ibnu Khaldin hanya melarang ‘kekerasan’ dan semua lembaga pendidikan resmi di belahan dunia mana pun tidak membolehkan adanya kekerasan terhadap murid-murid.

Namun tidak ada larangan mendidik dengan menggunakan ‘pukulan ringan’ jika memang diperlukan dan terpaksa dilakukan oleh guru.

Intinya kata Prof. Syalaby (1915-2000 M) dalam disertasinya, “Hostory of Muslim Education” adalah ‘mereka mengutuk kekerasan tetapi membolehkan pukulan ringan’.

Ibnu Sahnun (w. 854 M) menulis buku  “Hukm al-Muallim wa al-Muta’allimin” bahwa ‘Apabila guru terpaksa harus memukul muridnya, maka tiadalah sepantasnya bila ia memukulnya lebih dari tiga kali cambuk’.

Selain itu, boleh juga diberikan hukuman dengan ‘menahan murid tersebut di bangkunya beberapa waktu setelah murid-murid lainnya pulang’.

Sebenarnya tugas mendidik merupakan kewajiban orang tua, jika orang tua mampu mendidik anaknya, maka tidak perlu dibawa ke sekolah, karena itu sistem home schooling legal di negara kita.

Namun jika tidak bisa mendidik sebanyak 24 jam, maka diserahkan ke sekolah untuk dididik selama delapan jam, dan jika tidak mampu juga, maka dapat dikirim ke sekolah berasrama agar anak didik full time, sehari semalam, sepanjang tahun, seperti yang saya alami, ketika belajar di Pondok Pesantren Darul Huffazh, Tuju-Tuju, Bone, selama delapan tahun (1989-1997). 

Orang tua saya sadar bahwa mereka tidak mampu mendidik saya, selain ilmunya tidak memadai, anaknya ini sulit bahkan tidak bisa diatur, ketika mondok, saya tidak dapat menghitung volume dan jenis hukuman yang saya peroleh, dan pada akhirnya berbuah manis, tanpa hukuman, kemungkinan besar saya ‘tidak dapat menulis artikel seperti ini’.

Dalam beberapa kasus, memang orang tua menjadi pendorong untuk menjadikan hukuman sebagai senjata di tangan guru.

Dahulu kala, seringkali orang tua murid datang melapor pada guru agar anaknya didik dengan baik, dan kalau perlu dihukum agar dia patuh, baik ketika di sekolah maupun ketika berada di rumah atau di luar sekolah.

Dengan begitu, fungsi guru tidak hanya sebatas memberikan pelajaran di kelas pada waktu sekolah, tetapi juga memperbaiki kelakuan, adab-adab para murid di mana pun berada.

Kasus ini pernah terjadi pada Syuraikh al-Qadhi (78 H), Hakim Agung di Kufah zaman Umar bin Khattab, pernah menulis surat kepada guru anaknya dalam bentuk syair yang isinya mengadukan bahwa anaknya sulit diatur, kerjanya hanya bermain, membuang-buang waktu.

Karena itu, bermohon kepada guru itu agar anaknya dinasihati, jika tidak mempan, agar dicambuk namun jangan lebih dari tiga kali.

Dari sini muncul istilah “tongkat guru” yang menjadi bagian penting dalam proses pendidikan murid-murid, bahkan tongkat guru yang digunakan untuk memukul, wajib ada di setiap sekolah, sehingga tersiarlah ungkapan masyhur saat kala itu, “tongkat guru datangnya dari surga”.

Prof Syalaby menegaskan bahwa guru dari seorang anak dapat memukulnya lebih dari apa yang dapat dilakukan orang tua yang paling akrab sekalipun dengan anaknya.

Bahkan ibu dari  anak itu, dapat menerima dengan rela jika buah hatinya dipukul oleh guru, namun akan marah jika anaknya dipukul oleh ayahnya sendiri.

Demikian adanya, sebab orang tua kala itu menyadari bahwa ‘tongkat guru datangnya dari surga, akan tetap tongkat orang-orang lain, termasuk ayah, tidak demikian’.

Sastrawan kesohor sepanjang masa, Abu Nuwas (756-814 M),  menyampaikan bahwa guru-guru memberikan hukuman cambuk dan penahanan, sampai-sampai kepada para putera Khalifah Harun ar-Rasyid ketika menunjuk al-Ahmar sebagai muaddib atau pendidik putranya, al-Amin.

Ia menyampaikan nasihat untuk muaddib putranya, “Perbaikilah perangainya, sedapat mungkin dengan ramah dan lemah lembut, akan tetapi jika tidak mempan, lakukan kekerasan dan paksa”.

Kedudukan guru bagi putra-putri mahkota para khalifah memiliki keistimewaan sendiri, mereka disebut sebagai muaddib, karena tugasnya mendidik calon pemimpin dengan iman, ilmu, dan adab.

Mereka diajar tidak hanya sebatas pengetahuan yang bersemayan pada aspek kognitif, tetapi meliputi iman dan akhlak, atau kecerdasan emosional dan spiritual.

Berita dari Khalifah Harun ar-Rasyid dengan putra mahkotnya, al-Amin dapat menjadi contoh konkrit penanaman iman, ilmu, dan adab dengan sedikit paksaan.

Sebagaimana laporan yang dikutif Prof. Syalaby bahwa Abu Maryam, muaddib [guru pribadi] al-Amin dan al-Ma’mun, pernah memukul al-Amin dengan sepotong kayu sehingga sikunya luka—mungkin berdarah.

Ketika Khalifah ar-Rasyid memanggil al-Amin untuk makan bersama. 

Maka dengan sengaja putra mahkota memperlihatkan, dengan membuka lengan baju di sikunya dan kelihatan luka itu oleh ar-Rasyid.

Lalu, ar-Rasyid bertanya padanya terkait penyebabnya. Lalu al-Amin menjawab, ‘Aku telah dipukul oleh Abu Maryam’.

Lalu, ar-Rasyid meminta agar didatangkan Abu Maryam, dan bertanya pada muaddib itu.

Kenapa Muhammad al-Amin mengadu tentang dirimu? Abu Maryam menjawab, ‘Terlalu nakal, kelewatan, membuat saya kewalahan!’ jawab Abu Maryam. ‘Bunuh saja dia.

Kalau mati, itu lebih baik daripada ia menjadi anak tak berguna’, Kata Harun ar-Rasyid kepada Abu Maryam di depan al-Amin.

Sadarilah semua, bahwa guru merupakan komponen paling penting dan strategis dalam dunia pendidikan.

Andaikata tidak ada kurikulum tertulis, tidak ada ruang kelas, serta sarana dan prasarana lainnya minim, namun masih ada guru, maka kegiatan pendidikan masih dapat berjalan.

Pada zaman Fulsuf Yunani, Socrates (399 SM), dapat melaksanakan pendidikan kepada generasi muda dan masyarakat pada waktu itu, walaupun tidak ada ruang kelas dan berbagai fasilitas belajar lainnya.

Dulu pun, saya hanya belajar di masjid, rumah kiai, di bawah pohon, dan di teras rumah penduduk, namun kami memiliki guru yang berkualitas, ikhlas mengabdi untuk agama dan bangsa. 

Dan sangat mudah jika ingin melemahkan dan menghancurkan sebuah bangsa, jadikan guru-guru tak berdaya, batasi ruang gerak mereka, cukupkan dengan menjejali murid pelajaran demi pelajaran, jangan urus akhlak mereka, biarkan para murid jadi generasi biadab.

Apa pun yang mereka kerjakan, tidak usah diperhatikan, biarkan mereka terbiasa dengan kejahatan, aneka kemungkaran dan kemaksiatan, maka hasilnya, akan muncul generasi strawberry, imut dipandang, tapi rapuh, dan pada akhirnya akan lahir peradaban kurcaci. Wallahu A’lam!

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved