Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Kado' Akhir Tahun 2024 Era Presiden Prabowo: Harga Tiket Pesawat Turun

Kabar gembira bagi masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi udara selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Pemerintah

Editor: Edi Sumardi
WARTA KOTA
Ilustrasi terkait harga tiket pesawat turun pada akhir tahun. 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi udara selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Pemerintah mengklaim harga tiket pesawat domestik akan lebih terjangkau saat momen Nataru nanti.

Harga tiket pesawat akan ditekan lebih murah hingga 10 persen, setelah pemerintah memangkas sejumlah elemen yang selama ini dinilai berandil membuat harga tiket pesawat mahal.

Hal itu diputuskan usai rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi , di Istana Negara, Selasa (26/11/2024).

"Selanjutnya akan ada pengumuman menjelang hari libur Natal dan Tahun Baru, tiket pesawat bisa harganya dibuat terjangkau," kata Airlangga saat memberikan keterangan pers.

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut harga tiket pesawat bisa dikurangi selama periode libur Nataru setelah dilakukan sejumlah pertemuan antara semua stakeholder selama dua pekan terakhir.

"Selama dua minggu terakhir ini kami bekerja tidak selalu dibuka ke umum, tapi yang jelas berupaya agar terjadi penurunan harga tiket pesawat menjelang high season yaitu libur Natal dan tahun baru," ujar AHY.

AHY mengungkapkan, semua elemen yang terlibat dalam perhitungan harga tiket pesawat, termasuk Kemenhub dan maskapai BUMN, menyadari perlunya penurunan harga tiket pesawat.

Langkah tersebut juga bisa mengerek perekonomian di kuartal terakhir tahun ini, termasuk juga mendongkrak pariwisata.

"Maka dari semua elemen tadi termasuk menurunkan biaya dan jasa bandar udara, avtur, fuel surcharge, maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10 persen dari harga biasanya secara nasional secara domestik," ujarnya.

"Mudah-mudahan ini bisa membantu masyarakat yang hendak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru, untuk dalam negeri ini juga kita harapkan bisa menjadi kabar baik buat masyarakat dan juga keluarga yang ingin liburan di akhir tahun," sambung AHY.

Salah satu elemen yang dipangkas demi menurunkan harga tiket pesawat adalah 'pajak' bandara.

Diskon 'pajak' bandara itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50 Persen terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun 2025, yang dirilis Jumat lalu (22/11/2024).

Pajak bandara yang dimaksud adalah pengenaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap pelayanan jasa bandara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Pelayanan yang didiskon 50 persen salah satunya adalah pelayanan jasa penumpang pesawat (PJP2U) atau biasa dikenal Passenger Service Charge (PSC).

Diskon tarif ini berlaku selama periode Nataru.

Selain PJP2U, diskon tarif PNBP sebesar 50 persen juga menyasar Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara, Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara, serta Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara.

Adapun periode Nataru yang dimaksud terbatas pada penerbangan pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, dengan periode pemesanan tiket pesawat mulai 25 November 2024.

Pengenaan pajak bandara 50 persen ini juga hanya berlaku di bandara yang berada di bawah operasi Kementerian Perhubungan.

Sedangkan untuk bandara besar yang dikelola BUMN, belum ada aturan serupa soal penurunan pajak bandara sebesar 50 persen ini.

Menanggapi diturunkannya 'pajak' bandara itu, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) sekaligus pengamat penerbangan, Alvin Lie menilai penurunan pajak bandara itu 'kurang nendang' menurunkan harga tiket pesawat.

Sebab, regulasi tersebut baru menyasar bandara yang dikelola Kemenhub saja.

Sementara umumnya tarif PSC di bandara yang dikelola Kemenhub jumlahnya tak besar.

"Ini kan cuma dikelola Kemenhub saja, UPBU ya nggak seberapa, karena jumlah UPBU ini kan juga tak banyak hanya di bandara kecil di daerah dan PJP2U-nya ya paling cuma Rp 50-75 ribuan aja, ya paling dipangkas jadi Rp 20-40 ribu saja nggak begitu terasa," kata Alvin Lie.

 "Jadi benar harga akan turun, tapi rasa rasanya tidak signifikan kalau penurunan fuel surcharge dan PJP2U-nya, kecuali Angkasa Pura mau pangkas juga maka agak terasa," sebutnya.

Bila bandara besar yang dikelola BUMN ikut menurunkan tarif PSC pun, Alvin menilai nilai penurunan harga tiketnya tak besar.

Tak sampai 10 persen bahkan seperti yang ditargetkan pemerintah.

Pemerintah, menurutnya harus fokus ke penurunan biaya-biaya operasional maskapai penerbangan.

Dengan begitu, maskapai bisa lebih leluasa menurunkan harga tiket.

"Kalau maskapai tidak mengalami penurunan dan pengurangan biaya operasi rasa rasanya mereka akan sulit mempertahankan ini," kata Alvin.

Menurut pengamat penerbangan Gatot Raharjo, perhitungan PSC itu besarnya tergantung masing-masing bandara.

Ada bandara yang PSC-nya kecil ada juga yang besar. Jadi besar kecilnya penurunan harga tiket tergantung rute yang mau dilalui pesawat.

Sebagai contoh, PSC paling besar dalam penerbangan domestik adalah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yaitu hingga Rp 130 ribu per penumpang. Bila ada penurunan 50 persen bisa jadi ada penurunan harga sampai Rp 65 ribu.

Namun, seperti diketahui Bandara Soekarno Hatta sendiri dikelola oleh BUMN Angkasa Pura, yang sampai saat ini belum ada keputusan resminya akan menurunkan PSC juga atau tidak.

"Jadi kalau besar kecilnya pengaruh, itu tergantung bandara mana.

Saat ini PSC terbesar penerbangan domestik ada di T3 bandara Soekarno Hatta yaitu Rp130 ribu. Yang lainnya di bawah itu. Kalau dipangkas 50 persen berarti ada penurunan langsung Rp 65 ribu," sebut Gatot.

"Tapi untuk PSC Bandara yang dikelola BUMN itu aturannya belum turun," sebutnya menambahkan.

Menurutnya, penurunan harga tiket akan makin terasa bila bandara-bandara kelolaan BUMN ikut menerapkan penurunan biaya PSC.

Kemudian, kebijakan memangkas kompensasi fuel surcharge diterapkan juga. Bila dua kebijakan itu diberlakukan, Gatot yakin penurunan harga tiket pesawat bisa sampai Rp 100 ribu per tiket.

"Kalau nanti di T3 jadi diterapkan ya lumayan ada penurunan Rp65 ribu. Dan kemarin juga sudah dibahas akan diturunkan juga fuel surcharge. Kalau FS jadi diturunkan juga, penurunannya total + PSC bisa lebih dari 100 ribu. Ya lumayan lah," kata Gatot.(tribun network/fik/tis/dod)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved