Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rincian Pungutan Rohidin Mersyah ke ASN untuk Dipakai Pilkada, Dinas Pendidikan Setor Paling Banyak

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah perintahkan kepala dinas untuk kumpul-kumpul uang untuk digunakan dalam pemilihan kepala daerah.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ilsutrasi hasil OTT dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan, Saidirman juga mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. 

Kata Alex, Saidirman juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. 

"Jumlah honor per-orang adalah Rp1 Juta," ungkapnya.

Wakil Ketua KPK itu menambahkan, pada Oktober 2024, Ferry Ernest Parera, yang merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah, sejumlah Rp1.405.750.000.

Pantauan Tribunnews, dalam konferensi pers pada Minggu malam ini, ketiga tersangka tampak telah mengenakan rompi oranye yang di bagian punggungnya bertuliskan "Tahanan KPK".

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024. 

Rohidin Ditahan 20 Hari Pertama

Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya.

Mereka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2024. 

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," jelas Alex.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Kronologi OTT di Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. 

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebanyak 7 orang telah diamankan dalam OTT di Bengkulu. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved