Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rincian Pungutan Rohidin Mersyah ke ASN untuk Dipakai Pilkada, Dinas Pendidikan Setor Paling Banyak

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah perintahkan kepala dinas untuk kumpul-kumpul uang untuk digunakan dalam pemilihan kepala daerah.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ilsutrasi hasil OTT dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPK) merinci hasil pungutan kepala dinas di Provinisi Bengkulu untuk diserahkan ke Rohidin Mersyah.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah perintahkan kepala dinas untuk kumpul-kumpul uang untuk digunakan dalam pemilihan kepala daerah.

Kepala dinas pun menjalankan perintah Rohidin Mersyah karena takut mendapatkan sanksi.

KPK pun mencium pergerakan anak buah Rohidin Mersyah.

KPK lalu melakukan Operasi Tangkap Tangan dan mengamankan tujuh PNS.

Dari hasil pemeriksaan, Rohidin Mersyah juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Selain Rohidin, KPK juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menjelaskan konstruksi perkara kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.

Ia mengatakan, pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan dia membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada sekitar bulan September-Oktober 2024, tersangka Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.

Dalam pertemuan itu, Isnan Fajri memberikan arahan OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Bengkulu untuk mendukung program Rohidin yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Sesuai arahan itu, Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Rohidin Mersyah melalui Evriansyah, dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

Selain Syafriandi, Tejo Suroso, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu juga mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta.

Uang itu berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD dan potongan tunjangan pegawai. 

"Terkait hal tersebut, Saudara Rohidin Mersyah pernah mengingatkan Saudara Tejo Suroso, apabila Saudara Rohidin Mersyah tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka Saudara Tejo Suroso akan diganti," ucap Alex, dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved