Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Amplop Serangan Fajar di Lutim

BREAKING NEWS: Bawaslu dan Polres Luwu Timur Amankan 121 Amplop Berisi Uang Diduga Serangan Fajar

Bawaslu dan Polres Luwu Timur amankan 121 amplop berisi uang tunai, diduga untuk serangan fajar menjelang Pilkada.

|
Tribun Timur
Bawaslu dan Polres Luwu Timur amankan 121 amplop berisi uang tunai yang diduga digunakan untuk serangan fajar, menjelang Pilkada, Senin (25/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR – Sentra Gakkumdu, Bawaslu, dan Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan 121 amplop berisi uang tunai Rp200.000, Senin (25/11/2024) dini hari.

Amplop tersebut ditemukan di Desa Madani, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, diduga akan digunakan dalam praktik serangan fajar.

Hadir langsung dalam pengamanan tersebut, Komisioner Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, serta Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain. 

Sebelumnya, Viral video diduga Pemerintah Desa Rinjani, Kecamatan Wotu, menyiapkan konsumsi untuk kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur, Jumat (22/11/2024).

Dalam video, beberapa aparat desa terlihat sedang mempersiapkan makanan dibungkus kantong kresek warna merah di halaman kantor desa.

Makanan tersebut diduga akan dibagikan untuk mendukung kampanye salah satu pasangan calon.

Warga menyaksikan kejadian itu langsung mendatangi kantor desa dan melayangkan protes.

Warga kecewa. Mereka pun mempertanyakan tindakan aparat desa dinilai melanggar aturan Pilkada.

Dalam video, aparat desa hanya terdiam saat menerima teguran tersebut.

Kepala Desa Rinjani, Kartosem Marten, telah dikonfirmasi terkait viralnya video warga yang protes.

"Tidak begitu ceritanya. Bingung saya mau cerita," ujar Kartosem singkat.

Tangkapan layar - Viral video aparat Pemdes Rinjani menyiapkan konsumsi untuk kampanye paslon bupati Luwu Timur. Warga protes, Bawaslu turun tangan. 
Tangkapan layar - Viral video aparat Pemdes Rinjani menyiapkan konsumsi untuk kampanye paslon bupati Luwu Timur. Warga protes, Bawaslu turun tangan.  (IST)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, mengatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kejadian tersebut.

“Saya sudah perintahkan jajaran saya untuk memastikan kejadian itu. Kalau benar adanya, ini adalah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang Pilkada,” tegas Pawennari.

Pawennari menambahkan, jika terbukti Kepala Desa Rinjani terlibat dalam tindakan tersebut, maka dapat dianggap sebagai tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Kami akan pastikan apakah kejadian ini benar terjadi di lapangan. Jika iya, Kepala Desa bisa dijerat pidana,” kata Pawennari. 

Baca juga: Pemdes Rinjani Lutim Sulsel Diduga Dukung Paslon Bupati Lewat Makanan, Warga Kecewa

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan:

Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan

Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat

Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan:

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved