Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Sulsel Awasi Ketat Gerak-gerik ASN, Masa Tenang Pilkada Serentak Jadi Titik Krusial

Masa tenang Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung mulai Minggu-Selasa, 24-26 November 2024.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel meningkatkan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang masa tenang Pilkada 2024

Berdasarkan aturan, masa tenang Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung mulai Minggu-Selasa, 24-26 November 2024.

Masa ini dianggap sebagai periode krusial yang menentukan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.

Karena itu, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menerbitkan surat edaran imbauan netralitas ASN selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Mardiana Rusli, menegaskan bahwa masa tenang merupakan waktu penting bagi ASN untuk menunjukkan netralitas.

"Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulsel yang demokratis. Maka Bawaslu Sulsel mengimbau ASN," kata Mardiana dalam keterangannya.

Setidaknya lima catatan penting yang ditekankan Bawaslu Sulsel untuk ASN selama masa tenang Pilkada 2024.

Pertama, memastikan menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan dan berafiliasi dengan Partai Politik dan/atau salah satu pasangan calon.

Kedua, memastikan (ASN) tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ketiga, memastikan tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Keempat, melakukan sosialisasi terkait Netralitas ASN pada masa tenang lemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 kepada seluruh ASN di wilayah Provinsi Sulsel.

"(Kelima) melaporkan dugaan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulsel kepada Bawaslu Sulsel dan/atau Bawaslu kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulsel," imbuhnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved