5 Catatan Penting Bawaslu Sulsel untuk ASN Selama Masa Tenang Pilkada, Harus Dijalankan
Karena itu, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menerbitkan surat edaran imbauan netralitas ASN selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru membuka pintu bagi penegakan sanksi pidana terhadap pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Putusan MK ini bukan sekadar gertak sambal. Kalau ada ASN, pejabat daerah, atau bahkan aparat TNI/Polri yang melanggar, mereka bisa dikenai hukuman pidana maksimal enam bulan atau denda hingga Rp6 juta," ujar Hendri, Jumat, 22 November 2024.
Hendri, yang juga pendiri lembaga survei KedaiKOPI, menekankan bahwa penerapan sanksi sangat bergantung pada komitmen pimpinan instansi terkait.
"Kalau efektif atau tidak, itu tergantung atasan dari aparat yang bersangkutan. Apakah mereka mau menindak anak buahnya yang melanggar?" katanya.
Menurutnya, putusan MK ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas untuk menegakkan asas jujur dan adil (jurdil) dalam pelaksanaan Pilkada.
"Sekarang, aparat yang melaporkan aparat itu jarang terjadi. Tapi minimal aturannya ada dulu. Kalau tidak ada, susah bagi masyarakat untuk protes atau menuntut pertanggungjawaban," jelasnya.
Hendri juga menyoroti pentingnya integritas pimpinan di instansi pemerintah maupun militer. Ia memperingatkan agar para pimpinan tidak menjadi pelaku pelanggaran netralitas.
"Atau malah jangan-jangan justru atasannya yang melanggar. Nah, berani tidak anak buahnya melaporkan atasan yang tidak netral?" tanyanya retoris.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan gugatan yang memperjelas sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta TNI-Polri yang tidak netral.
Dengan demikian, sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 kini juga mencakup mereka.
Netralitas ASN juga menjadi perhatian serius di daerah.
Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan ASN tidak terlibat politik praktis selama Pilkada.
Dalam apel pagi di halaman Pendapa Kabupaten Batang, Senin (18/11/2024), Lani memimpin pembacaan ikrar netralitas ASN yang diikuti seluruh peserta apel.
"Ikrar ini bukan sekadar formalitas. Pegawai di lingkungan Pemkab Batang harus menunjukkan netralitasnya dalam setiap tindakan dan keputusan," tegas Lani.
Ia mengungkapkan, sudah ada beberapa ASN yang mendapatkan teguran pertama akibat indikasi pelanggaran netralitas.
Kakak Mardiana Rusli Ketua Bawaslu Sulsel Meninggal Dunia, Alamsyah: Almarhumah Baik dan Ramah |
![]() |
---|
Listrik Disdikbud Jeneponto Diputus ASN Mabuk, Kantor Gelap Gulita |
![]() |
---|
Bupati Takalar Pimpin Apel Gabungan di Kantor Camat Polsel, Minta ASN Disiplin dan Melayani |
![]() |
---|
Detik-detik ASN Pinrang Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Di Depan Husniah Talenrang, ASN Gowa Kumpul-kumpul Uang untuk Pendidikan hingga Bedah Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.