Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Catatan Penting Bawaslu Sulsel untuk ASN Selama Masa Tenang Pilkada, Harus Dijalankan

Karena itu, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menerbitkan surat edaran imbauan netralitas ASN selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menerbitkan surat edaran imbauan netralitas ASN selama masa tenang Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi incaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel selama masa tenang Pilkada 2024.

Berdasarkan aturan, masa tenang Pilkada 2024 yakni Minggu-Selasa 24-26 November 2024.

Masa ini dianggap sebagai periode krusial yang menentukan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.

Karena itu, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menerbitkan surat edaran imbauan netralitas ASN selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Mardiana Rusli, menegaskan, masa tenang merupakan waktu penting bagi ASN untuk menunjukkan netralitas.

"Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulsel yang demokratis. Maka Bawaslu Sulsel mengimbau ASN," kata Mardiana dalam keterangannya.

Setidaknya lima catatan penting yang ditekankan Bawaslu Sulsel untuk ASN selama masa tenang Pilkada 2024.

Pertama, memastikan menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan dan berafiliasi dengan Partai Politik dan/atau salah satu pasangan calon.

Kedua, memastikan (ASN) tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ketiga, memastikan tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Keempat, melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN pada masa tenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 kepada seluruh ASN di wilayah Provinsi Sulsel.

"(Kelima) melaporkan dugaan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulsel kepada Bawaslu Sulsel dan/atau Bawaslu kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulsel," imbuhnya.

Pdana ASN

Pengamat politik sekaligus lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad), Hendri Satrio, menegaskan bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan aparat TNI/Polri dalam Pilkada bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved