Pilkada Bulukumba
Kades-Lurah Bulukumba Kompak Deklarasikan 6 Larangan Jelang Pilkada
Para Kades dan Lurah se-Bulukumba deklarasikan 6 larangan kampanye jelang Pilkada 2024, komitmen jaga netralitas..
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengumumkan enam poin larangan berkampanye jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba 2024.
Enam poin larangan tersebut dibacakan oleh Kepala Desa Ara, Amiruddin, pada Jumat (22/11/2024).
Kegiatan ini difasilitasi oleh Bawaslu Bulukumba di Ballroom Hotel Agri.
"Ada 136 kepala desa dan lurah se-Bulukumba yang membacakan deklarasi larangan kampanye dan tetap netral di masa tenang," kata Komisioner Bawaslu Bulukumba, Awaluddin.
Isi deklarasi tersebut adalah:
Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas kepala desa dan lurah dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi, ancaman kepada perangkat desa, pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak pada calon tertentu.
Tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan hujatan kebencian, serta isu SARA.
Menolak segala bentuk praktik politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun, baik pada masa tenang maupun pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.
Apabila kami melanggar, maka kami bersedia disanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin, menjelaskan bahwa sikap netralitas sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan dan mencegah konflik kepentingan.
“Kades dan lurah harus menjaga netralitas demi menciptakan stabilitas masyarakat selama tahapan pemilihan,” jelasnya.
Ia kembali mengingatkan larangan bagi pejabat negara, ASN, dan kepala desa menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.
Pelanggaran netralitas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 189 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pelanggaran netralitas kepala desa dan lurah jelas diatur dalam Pasal 71 Undang-undang No 10 Tahun 2016, tambahnya.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hj. Hamrina Andi Muri dan Muhammad Khudri Arsyad (Mantan Ketua Ombudsman Kota Makassar). (*)
Warga Bulukumba Tempuh Perjalanan 161 Km Demi Demo di Kantor Bawaslu Sulsel |
![]() |
---|
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Terima Kasih ke KPU-Bawaslu Bulukumba |
![]() |
---|
VIDEO: Andi Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf Raih 141.604 Suara di Pilkada Bulukumba |
![]() |
---|
VIDEO: Ekspresi Pendukung Andi Utta-Edy Manaf Setelah Unggul di Pilkada Bulukumba |
![]() |
---|
Ketua Golkar Bulukumba Marahi Anggota KPPS Gegara Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Mana Aturannya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.