Pilkada Gowa 2020
Orasi Provokatif dan Pawai Kendaraan, Tim Hukum Hati Damai Laporkan Amir Uskara ke Bawaslu
Tim Hukum Hati Damai kembali laporkan Amir Uskara ke Bawaslu Gowa terkait dugaan pelanggaran kampanye, termasuk pawai kendaraan dan orasi provokatif.
TRIBUN-TIMUR.COM GOWA – Sepekan jelang Pilkada Gowa, dugaan pelanggaran kampanye dilakukan calon bupati nomor urut 1, Amir Uskara (Aura), semakin jelas.
Bawaslu Gowa diminta untuk tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas laporan pelanggaran pilkada ini.
Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 2, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai), kembali mendatangi kantor Bawaslu Gowa untuk melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran pilkada.
Termasuk kampanye yang melibatkan Amir Uskara.
Ketua Tim Hukum Hati Damai, Khaeril Jalil, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kampanye yang melanggar aturan pasangan calon Amir Uskara.
Salah satu kasus disoroti adalah keterlibatan seorang Sekretaris Lurah di Kecamatan Somba Opu serta Ketua BPD di Kecamatan Pallangga yang diduga mendukung salah satu pasangan calon.
“Hari ini kami melaporkan adanya pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa yang seharusnya tidak berpihak. Selain itu, ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Cabup nomor urut 1, Amir Uskara, berupa pawai kendaraan yang melanggar aturan pada beberapa titik kampanye Paslon Aurama,” ujar Khaeril, Kamis (21/11/2024).
Khaeril menyebutkan bahwa bukti berupa foto dan video telah diserahkan ke Bawaslu, menunjukkan konvoi kendaraan di Kecamatan Pallangga, Bajeng, dan Somba Opu.
Menurutnya, aktivitas ini melanggar Pasal 69 huruf (j) UU No. 1 Tahun 2015 serta Pasal 57 huruf (j) PKPU No. 13 Tahun 2024, yang melarang pawai selama masa kampanye.
Khaeril menambahkan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, jelas ada sanksi pidananya mengatur terkait larangan konvoi atau pawai, yakni Pasal 187 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak 1 juta rupiah.
Muhammad Rizal, anggota tim hukum Hati Damai, menjelaskan bahwa Amir Uskara juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye berupa orasi bernada provokatif di Kecamatan Pallangga.
Orasi tersebut disebut mengandung unsur hasutan dan fitnah, yang berpotensi mengadu domba masyarakat.
Laporan ini kini sedang dalam penyelidikan Sentra Gakumdu.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan. Pak Amir Uskara juga seharusnya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu. Sebab, sudah dua kali beliau mangkir dari panggilan sebelumnya, jangan sampai kesannya menghindar. Harus taat hukum lah,” tegas Khaeril. (*)
Debat Kedua Pilkada Gowa, Husniah-Darmawangsyah Dianggap Unggul oleh Pengamat |
![]() |
---|
Hati Damai Komitmen Majukan Infrastruktur Gowa: 350 Kilometer Jalan Siap Dibangun |
![]() |
---|
Adnan-Kio Torehkan Dua Rekor Baru Pilkada Serentak se-Sulsel |
![]() |
---|
Rekap Suara KPU Gowa Rampung, Adnan-Kio 91,22 Persen |
![]() |
---|
Bikin Sejarah Pilkada di Sulsel, Adnan-Kio: Terima Kasih Kepercayaan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.