Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

Oknum TNI Diduga Terlibat Kampanye Paslon 02, Tim INIMI Minta Bawaslu Telusuri

Tim Hukum INIMI temukan dugaan pelanggaran netralitas TNI di Makassar. Oknum TNI diduga arahkan warga pilih Paslon 02, Bawaslu diminta turun tangan..

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Tim Hukum INIMI konferensi pers di salah satu kafe di Jl. Lanto Dg Pasewang, Kamis (21/11/2024).  Tim Hukum INIMI temukan dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum TNI di Makassar. Bawaslu diminta segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi, menemukan dugaan pelanggaran netralitas TNI. 

Koordinator Tim Hukum INIMI, Akhmad Rianto, mengungkapkan bahwa salah satu anggota TNI Kodam Hasanuddin diduga mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon (paslon) tertentu.

Peristiwa ini terjadi pada pertengahan November lalu, di mana anggota TNI berinisial Sa diduga mengarahkan warga Asrama Mess Anoa IV untuk memilih Paslon 02, Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Luthfi.

Sa diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala Mess Anoa IV (Asrama Mattoanging), Jl. Kakatua, Kelurahan Pa’batong, Kecamatan Mamajang.

"Berdasarkan bukti yang kami miliki, anggota TNI tersebut mengarahkan warga dengan cara mendatangi setiap rumah di Mess Anoa IV," ungkap Akhmad Rianto dalam konferensi pers yang berlangsung di salah satu kafe di Jl. Lanto Dg Pasewang, Kamis (21/11/2024).

Setiap warga ditemui, Sa menyampaikan alasan mengarahkan mereka untuk memilih Paslon 02 dengan mengutip konstelasi politik nasional, di mana Presiden yang berasal dari TNI, yang juga Ketua Umum Gerindra, mendukung Paslon 02 (Seto dan Rezky).

Selain itu, menurut Sa, rapat yang dihadiri oleh semua kepala asrama di kantor Kodam XIV Hasanuddin telah dilaksanakan, yang menjadi dasar arahannya.

Tindakan anggota TNI tersebut, menurut Tim Hukum INIMI, jelas melanggar beberapa ketentuan dalam perundang-undangan Pilkada, yang melarang anggota ASN/TNI/Polri terlibat dalam kampanye.

"Aparatur negara dilarang terlibat dalam politik praktis dan harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada," tegasnya.

Larangan tersebut mencakup tidak boleh memihak atau mendukung parpol dan paslon dalam Pilkada, serta tidak boleh memfasilitasi atau memberikan arahan kepada keluarga atau warga.

Seharusnya, aparat negara harus mengayomi, menjaga keamanan, dan ketertiban agar Pilkada berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis.

"Setidaknya, aparat negara harus berdiri di atas kepentingan semua pihak, bukan memihak atau memberikan dukungan kepada partai politik atau paslon tertentu," ujarnya.

Terkait tindakan oknum TNI tersebut, Tim Hukum INIMI mendesak Bawaslu Kota Makassar dan Bawaslu Provinsi untuk segera menindaklanjuti peristiwa ini.

Tim Hukum INIMI juga mendesak Panglima TNI dan Pangdam XIV Hasanuddin untuk memberi sanksi tegas kepada anggota TNI yang terlibat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta seluruh pejabat dan anggota TNI serta Polri untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kampanye Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan," tegasnya lagi. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved