Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bulukumba

Terlibat Kegiatan Suksesi Calon Bupati, 25 ASN Bulukumba Sulsel Diproses BKN

Ada 25 ASN yang direkomendasikan ke BKN karena terlibat di pilkada, berasal dari pemkab, kelurahan, dan kecamatan.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Jabar
Ilustrasi - Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan merekomendasikan 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan merekomendasikan 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Puluhan ASN itu terlibat dalam suksesi calon bupati.

"Ada 25 ASN yang direkomendasikan ke BKN karena terlibat di pilkada," kata Humas Bawaslu Bulukumba, Muh Ashar, Selasa (19/11/2024).

ASN ini berasal dari Pemkab Bulukumba, kelurahan dan kecamatan.

Temuan pelanggaran tersebut telah dibahas oleh Sentra Gakkumdu.

Selain 25 orang ASN, juga ada tiga kepala desa.

Dua perangkat desa dan seorang pegawai Baznas juga ikut diproses Bawaslu.

Baca juga: 12 ASN, 2 Kepala Desa, 1 Perangkat Desa di Bulukumba Sulsel Dilapor ke BKN-Pjs Bupati

Bawaslu Bulukumba saat ini mengingatkan ASN dan aparat pemerintah lainnya agar tetap menjaga netralitas.

Sebelumnya Bawaslu RI merilis Kabupaten Bulukumba sebagai daerah rawan netralitas ASN.

Bulukumba juga masuk salah satu daerah di Sulsel yang rawan politik uang.

Terkait masalah itu, Bawaslu sosialisasi masyarakat, pelajar dan ASN untuk menjaga stabilitas keamanan dan netralitas.

Terpisah pihak Polres Bulukumba juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan menjelang pemungutan suara.

Di Bulukumba ada dua pasangan calon bupati yang bertarung. 

Pasangan Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto.

Dan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved