Pilkada Bulukumba
Terlibat Kegiatan Suksesi Calon Bupati, 25 ASN Bulukumba Sulsel Diproses BKN
Ada 25 ASN yang direkomendasikan ke BKN karena terlibat di pilkada, berasal dari pemkab, kelurahan, dan kecamatan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan merekomendasikan 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Puluhan ASN itu terlibat dalam suksesi calon bupati.
"Ada 25 ASN yang direkomendasikan ke BKN karena terlibat di pilkada," kata Humas Bawaslu Bulukumba, Muh Ashar, Selasa (19/11/2024).
ASN ini berasal dari Pemkab Bulukumba, kelurahan dan kecamatan.
Temuan pelanggaran tersebut telah dibahas oleh Sentra Gakkumdu.
Selain 25 orang ASN, juga ada tiga kepala desa.
Dua perangkat desa dan seorang pegawai Baznas juga ikut diproses Bawaslu.
Baca juga: 12 ASN, 2 Kepala Desa, 1 Perangkat Desa di Bulukumba Sulsel Dilapor ke BKN-Pjs Bupati
Bawaslu Bulukumba saat ini mengingatkan ASN dan aparat pemerintah lainnya agar tetap menjaga netralitas.
Sebelumnya Bawaslu RI merilis Kabupaten Bulukumba sebagai daerah rawan netralitas ASN.
Bulukumba juga masuk salah satu daerah di Sulsel yang rawan politik uang.
Terkait masalah itu, Bawaslu sosialisasi masyarakat, pelajar dan ASN untuk menjaga stabilitas keamanan dan netralitas.
Terpisah pihak Polres Bulukumba juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan menjelang pemungutan suara.
Di Bulukumba ada dua pasangan calon bupati yang bertarung.
Pasangan Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto.
Dan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.
Warga Bulukumba Tempuh Perjalanan 161 Km Demi Demo di Kantor Bawaslu Sulsel |
![]() |
---|
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Terima Kasih ke KPU-Bawaslu Bulukumba |
![]() |
---|
VIDEO: Andi Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf Raih 141.604 Suara di Pilkada Bulukumba |
![]() |
---|
VIDEO: Ekspresi Pendukung Andi Utta-Edy Manaf Setelah Unggul di Pilkada Bulukumba |
![]() |
---|
Ketua Golkar Bulukumba Marahi Anggota KPPS Gegara Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Mana Aturannya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.