Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bulukumba

Terlibat Kegiatan Suksesi Calon Bupati, 25 ASN Bulukumba Sulsel Diproses BKN

Ada 25 ASN yang direkomendasikan ke BKN karena terlibat di pilkada, berasal dari pemkab, kelurahan, dan kecamatan.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Jabar
Ilustrasi - Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan merekomendasikan 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan merekomendasikan 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Puluhan ASN itu terlibat dalam suksesi calon bupati.

"Ada 25 ASN yang direkomendasikan ke BKN karena terlibat di pilkada," kata Humas Bawaslu Bulukumba, Muh Ashar, Selasa (19/11/2024).

ASN ini berasal dari Pemkab Bulukumba, kelurahan dan kecamatan.

Temuan pelanggaran tersebut telah dibahas oleh Sentra Gakkumdu.

Selain 25 orang ASN, juga ada tiga kepala desa.

Dua perangkat desa dan seorang pegawai Baznas juga ikut diproses Bawaslu.

Baca juga: 12 ASN, 2 Kepala Desa, 1 Perangkat Desa di Bulukumba Sulsel Dilapor ke BKN-Pjs Bupati

Bawaslu Bulukumba saat ini mengingatkan ASN dan aparat pemerintah lainnya agar tetap menjaga netralitas.

Sebelumnya Bawaslu RI merilis Kabupaten Bulukumba sebagai daerah rawan netralitas ASN.

Bulukumba juga masuk salah satu daerah di Sulsel yang rawan politik uang.

Terkait masalah itu, Bawaslu sosialisasi masyarakat, pelajar dan ASN untuk menjaga stabilitas keamanan dan netralitas.

Terpisah pihak Polres Bulukumba juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan menjelang pemungutan suara.

Di Bulukumba ada dua pasangan calon bupati yang bertarung. 

Pasangan Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto.

Dan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved