Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IKN

IKN atau Jakarta, Mana Ibu Kota Indonesia Sekarang?

Pasalnya, Jokowi saat menjabat Presiden berusaha keras memindahkan Ibu kota ke Kalimantan.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun Kaltim
Monas dan suasana di kawasan IKN Kaltim. Sebenarnya, di mana ibu kota Indonesia saat ini? IKN Kaltim atau Jakarta, penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas 

TRIBUN-TIMUR.COM - Peresmian Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan kini memunculkan pertanyaan baru.

Sebenarnya, di mana ibu kota Indonesia saat ini, apakah IKN Kaltim atau Jakarta?

Pasalnya, Jokowi saat menjabat Presiden berusaha keras memindahkan Ibu kota ke Kalimantan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pun menjawab pertanyaan tersebut.

Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, ibu kota Indonesia masih Jakarta, bukan IKN Kaltim. 

Supratman Andi Agtas mengatakan status Jakarta tidak akan berubah sebelum Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan ibu kota. 

"Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia.

Karena di Pasal 70 UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota," kata Supratman saat ditemui di gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024), dikutip dari Antaranews. 

Supratman lantas mengungkapkan, Presiden akan menandatangani Keppres tersebut jika infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah terbangun dengan baik.

Proses pembangunan infrastruktur tersebut pun bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan.

Salah satu infrastruktur yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Sehingga, nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu bisa bekerja di sana," ujar Supratman.

Revisi UU DKJ Dikebut

Di sisi lain, dia menyebut, pihaknya juga tetap berusaha mempercepat revisi RUU DKJ bersama Badan Legislali (Baleg) DPR.

Revisi tersebut bertujuan untuk mengganti beberapa poin pasal yang ada di UU DKJ seperti penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved