Struktur AKD DPRD Sulsel
Daftar Ketua dan Wakil Ketua Komisi DPRD Sulsel 2024-2029: Nasdem dan Golkar Dominasi
DPRD Sulsel memiliki lima komisi dan empat badan. Pimpinan Bamus dan Banggar akan dijabat secara ex officio oleh pimpinan DPRD Sulsel.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Sekretaris: dr. Fadli Ananda (PDIP)
Empat Badan DPRD Sulsel
1. Badan Musyawarah (Bamus): Dipimpin oleh pimpinan DPRD secara ex officio.
2. Badan Anggaran (Banggar): Dipimpin oleh pimpinan DPRD secara ex officio.
3. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda): Saharuddin (PPP).
4. Badan Kehormatan (BK): Marji Rumpak (Fraksi Harapan).
Diberitakan sebelumnya, DPRD Sulsel telah menetapkan semua keanggotaan alat kelengkapan dewan (AKD) yang terdiri dari lima komisi dan tiga badan untuk periode 2024-2029.
Penetapan itu dibacakan Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina dalam rapat paripurna yang digelar di lantai tiga DPRD Sulsel, Jl Urip Sumaharjo, Makassar, Senin (18/11/2024).
Penetapan tersebut diketok Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal alias Cicu dalam penetapan pembagaian AKD DPRD.
"Apakah nama-nama tersebut dapat kita disetujui untuk ditetapkan," ucap Cicu sembari menanyakan kepada para anggota DPRD yang hadir.
"Setuju," jawab para anggota DPRD Sulsel.
Cicu lalu mengetok nama keanggotaan komisi DPRD yang sudah setujui dalam paripurna.
Total, ada 84 anggota DPRD yang sudah dibagi tugasnya untuk lima komisi.
Dalam paripurna tersebut, belum ditetapkan terkait pimpinan komisi.
Cicu mengatakan, setelah paripurna, masing-masing fraksi akan melakukan rapat internal untuk menentukan pimpinan fraksi, komisi, dan badan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.