Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual di Kampus

Terungkap Sosok FS Diduga Lecehkan Mahasiswi, Punya Jabatan Penting di FIB Unhas Makassar

Oknum dosen FS bertindak tidak senonoh dengan memaksa mahasiswinya berhubungan badan saat bimbingan penelitian.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
WOMENS ENEWS
Ilustrasi pelecehan - Sosok FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) diduga lecehkan mahasiswi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terungkap sosok FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) diduga lecehkan mahasiswi.

FS bertindak tidak senonoh dengan memaksa mahasiswinya berhubungan badan.

Parahnya, aksi tersebut dilakukan dalam ruang kerjanya usai mahasiswi tersebut bimbingan penelitian.

Penelusuran Tribun-Timur.com, FS merupakan dosen aktif di FIB Unhas.

FS diketahui menjabat sebagai ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi FIB Unhas.

Dekan FIB Unhas Prof Akun Duli mengaku kasus ini sudah ditangani Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.

FS diketahui sudah mendapat sanksi skorsing sebagai dosen.

"Sudah selesai itu. Di skorsing (FS) dua semester," singkat Dekan FIB Unhas Prof Akin Duli saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com.

FS diskorsing dari profesi dosen selama dua semester.

Sementara itu, FS juga dicopot sebagai ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi FIB Unhas.

Namun, korban pelecehan mengaku heran dengan sanksi yang disebutnya begitu ringan.

"Saya heran hanya sekedar SK saja sanksinya? pertanyaan besarku apa hanya ini sanksinya? Terus saya gimana? Trauma ku masih membesar," kata Bunga (nama samaran korban).

Bunga tak ingin ada lagi korban tindakan pelecehan seksual selanjutnya.

Bunga menyayangkan sanksi yang diberikan menurutnya begitu ringan.

Sebab, menurutnya tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa terulang kembali.

Terlebih jika tidak ada efek jera pada pelaku.

Bukan Kasus Pertama di Unhas

Dugaan pelecehan yang dilakukan seorang dosen terhadap mahasiswanya di Unhas bukanlah kasus pertama.

Sebelumnya, ada empat mahasiswi semester akhir di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, mengaku menjadi korban pelecehan seksual di dalam kampus.

Ia melaporkan oknum kepala departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas sebagai pelakunya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat mahasiswi semester akhir ini melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya kala melakukan bimbingan skripsi.

 Aksi tak senonoh ini diduga dilakukan di dalam ruangan kepala departemen.

Para korban sudah melaporkan kasus ini ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas pada 10 Juni 2024.

Menurut para korban, terduga pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas sejak tahun 2023.

Seperti memegang tangan, mengelus pipi, dan leher korban tanpa persetujuan korban di ruang kerjanya.

Dekan FISIP Unhas Prof Sukri Tamma juga tak membantah adanya pelecehab.

Permasalahan tersebut telah ditangani dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang diketuai WR III Prof Farida Patittingi.

Baca juga: Dosen FIB Diduga Lecehkan Mahasiswi di Ruang Kerjanya, Dekan Skorsing 2 Semester

"Permasalahan ini sudah ditangani Satgas. Di Unhas kan ada Satgas, dipimpin oleh ibu WR III Prof Farida," kata Prof Sukri.

"Itu sudah ditangani sejak beberapa waktu lalu. Ini infonya baru sekarang memang," sambungnya.

Prof Sukri menjelaskan, kasus penanganan dugaan pelecehan seksual di internal kampus telah terikat kode etik.

Kode etik itu kata dia, bertujuan merahasiakan identitas pelapor ataupun terlapor sebelum ada keputusan hasil akhir pemeriksaan.

"Kita menjaga kedua belah pihak. Itu kenapa kemudian sampai saat ini memang ditangani berdasarkan kode etik yang ada," jelasnya.

Hasil koordinasi sementara dirinya dengan Satgas, lanjut Prof Sukri, masih menunggu rekomendasi.

"Sebenarnya posisi kita saat ini menunggu rekomendasi hasil konfirmasi klarifikasi Satgas bagaimana yang ada," ungkapnya.

Untuk mencegah aksi serupa terulang, Prof Sukri mengaku, pihaknya telah melakukan upaya preventif atau pencegahan.

"Untuk preventif, kami sudah meminta kepada Kepala Departemen (Kadep), seluruh proses tetap dilakukan dengan tidak harus melewati Kadep," jelas Prof Sukri.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved