Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba di Bone

Polres Bone Kejar 1 DPO Pengedar Sabu Lintas Sulsel

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Senin (18/11/2024). 

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar mengungkapkan pihaknya mengejar 1 orang DPO pengedar Narkoba lintas SulSel 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Sat Narkoba Polres Bone menetapkan satu orang DPO pengedar sabu yang berdomisili di Malaysia. 

Pengedar narkoba tersebut diduga merupakan pengedar lintas provinsi Sulawesi Selatan. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Senin (18/11/2024). 

"Satu orang ditetapkan DPO yakni SC dari kasus penangkapan sabu yang 12 ball. SC ini diketahui saat ini berada di Malaysia,"ujarnya.

Ia mengungkapkan SC pernah ditangkap oleh Polres Palopo terkait dengan kepemilikan sabu

"Dari data yang kami peroleh SC ini pernah ditangkap terkait narkoba di Palopo tahun 2023 dan baru-baru bebas," jelasnya. 

"Dan SC ini diketahui beralamat di SulTeng tapi dari nomor telepon yang dipakai untuk menghubungi dua orang yang ditangkap sebelumnya menggunakan nomor ponsel negara Malaysia," sambungnya. 

Kuat dugaan SC merupakan jaringan pengedar sabu di Sulawesi Selatan. 

"Masih kami dalami ini kasusnya, tapi dari informasi awal SC ini merupakan pengedar Sabu lintas SulSel karena sudah pernah ditangkap dan yang membawa sabu SC ini mengaku kalau mereka pernah menjual sabu di Kota lain," ujarnya. 

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan sabu sekira 12 ball di Jalan MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat. 

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah dihadapan awak media, Senin (18/11/2024) mengatakan pihaknya telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria HA (44) dan WD (40) yang keduanya beralamat Jl. Pampang 04, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang.

"Pada Jumat kemarin, kedua pelaku tertangkap tangan sedang memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 12 sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik bening yang ditemukan tersimpan didalam kantong plastik yang sebelumnya ditempel oleh WD di JI MT Haryono,"ujarnya. 

Saat diintrogasi, kedua tersangka mengakui kalau sabu tersebut diperoleh dengan cara sistem tempel di Mangkutana.

"Kedua tersangka disuruh oleh SC (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengantar sabu tersebut ke Bone dan Makassar masing-masing 6 ball," jelasnya.

"Kedua tersangka dijanjikan uang sebanyak Rp4 juta, namun mereka baru mendapatkan Rp1,5 juta sebagai dp awal,"sambungnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved