Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba di Bone

Polres Bone Kejar 1 DPO Pengedar Sabu Lintas Sulsel

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Senin (18/11/2024). 

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar mengungkapkan pihaknya mengejar 1 orang DPO pengedar Narkoba lintas SulSel 

Selain Sabu, Polres Bone juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah kantong plastik warna hitam, 12 dan 2 handphone.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 

Kemudian, Pasal 112 Ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 

Pasal 132 Ayat (1) pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved