Narkoba di Bone
Polres Bone Kejar 1 DPO Pengedar Sabu Lintas Sulsel
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Senin (18/11/2024).
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
Selain Sabu, Polres Bone juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah kantong plastik warna hitam, 12 dan 2 handphone.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kemudian, Pasal 112 Ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 132 Ayat (1) pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal.(*)
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Bone, Tangkap 5 Pelaku dan Sita 34,94 Gram Barang Bukti |
![]() |
---|
Sosok AKP Aswar Dicopot Usai Viral Dugaan Suap Rp80 Juta Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Harta Kekayaan AKP Aswar, Dicopot Sebagai Kasat Narkoba Polres Bone Gegara Uang Rp80 Juta |
![]() |
---|
Gara-gara Uang Rp80 Juta Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar Dicopot dari Jabatannya |
![]() |
---|
Alasan Aktivis Anti Narkoba Desak Kapolres Bone AKBP Erwin Syah Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.