Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praperadilan Tom Lembong

Babak Baru Kasus Impor Gula Mulai Hari Ini, Tom Lembong Tak Gentar Hadapi Kejagung di Praperadilan

Gugatan praperadilan itu terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung.

Editor: Ansar
Kompas.com
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Babak baru kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong dimulai hari ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Tom Lembong vs Kejaksaan Agung pada Senin (18/11/2024). 

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan sidang digelar mulai pekan ini.

"Digelar Senin tanggal 18 November 2024," kata Djuyamto dihubungi, Rabu (6/11/2024). 

Sebelumnya, pada Selasa (5/11/2024)  kubu Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan itu terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung.

Terkait praperadilan yang diajukan Tom Lembong, Kejagung tak mempermasalahkannya.

Kejagung pun mempersilahkan Tom Lembong mengajukannya, karena itu merupakan bagian dari hak tersangka.

"Ya silahkan karena itu hak dari tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Poin-poin Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan sejumlah poin permohonan praperadilan yang diajukan.

"Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka."

"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Poin kedua ialah pihak Tom Lembong menilai kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka.

Kejagung dinilai tidak memenuhi syarat ketentuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved