Ternyata Perjalanan Kasus Guru Supriyani Dipantau Komisi Yudisial, Jaksa Ngotot Sang Guru Bersalah
Pengawalan dari Komisi Yudisial juga diharapkan dapat mencegah kemungkinan tekanan dari pihak manapun yang bisa mempengaruhi jalannya sidang.
Sementara para murid mengaku selama diajari guru Supriyani, mereka tak pernah sekalipun dipukuli seperti yang dituduhkan oleh orangtua D.
Momen para murid meminta hakim memvonis bebas Supriyani saat ditemui di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, setelah sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Kamis (14/11/2024).
"Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani. Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid.
Salah seorang murid kelas 6 SDN 4 Baito, F (inisial), mengungkapkan, sosok guru Supriyani selama mengajar tidak pernah memukul di kelas.
Bahkan sewaktu dirinya, masih Kelas 1 dan 2, tidak pernah dipukuli oleh sang guru meski tidak mengerjakan tugas sekolah.
"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," kata Fidela.
Untuk itu, dia mengaku kaget dan heran sang guru diperkarakan atas tuduhan memukuli salah satu murid di sekolah.
Hal senada disampaikan murid kelas 6, M (inisial), yang menyebut guru Supriyani tidak pernah memukul.
Meskipun ada murid bandel atau tidak mengerjakan tugas.
"Malahan ibu guru (Supriyani) bantu selesaikan tugas kalau kitanya belum kerjakan tugas, biar di kelas begitu juga tidak pernah marah kalau menegur," jelas Mesya.
Jaksa Bersikukuh Guru Supriyani Bersalah
Sementara itu, di persidagan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bersikukuh guru Supriyani terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap siswa seperti yang didakwakan.
Meski begitu, jaksa mengatakan perbuatan guru Supriyani itu tidak dapat dijatuhi pidana karena itu dinyatakan lepas dari tuntutan hukum atau onslah.
Penegasan jaksa ini disampaikan saat menanggapi nota pembelaan (pledoi) kuasa hukum guru Supriyani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Kamis (14/11/2024).
Dalam tanggapannya, JPU yang diwakili Bustanil Nadjamuddin Arifin juga membantah poin yang disampaikan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Sosok Dennie Arsan Fatrika Hakim Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Punya Harta Rp4,3 M |
![]() |
---|
Daftar Nama 33 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas, Peserta Kamar Pidana Dominasi |
![]() |
---|
Nasib Guru Honorer Supriyani Setelah 16 Tahun Mengabdi Kini Jadi ASN |
![]() |
---|
Ingat Supriyani Guru Honorer Dipenjara Gegara Dituding Aniaya Anak Polisi? Nasibnya Berubah Drastis |
![]() |
---|
Profil Syofia Tambunan Hakim Dilapor Razman Nasution ke Komisi Yudisial, Lulusan Hukum UBH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.