Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Perjalanan Kasus Guru Supriyani Dipantau Komisi Yudisial, Jaksa Ngotot Sang Guru Bersalah

Pengawalan dari Komisi Yudisial juga diharapkan dapat mencegah kemungkinan tekanan dari pihak manapun yang bisa mempengaruhi jalannya sidang.

Editor: Ansar
TribunnewsSultra
Diam-diam KY mengawal ketat jalannya sidang kasus guru Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.  

Sementara para murid mengaku selama diajari guru Supriyani, mereka tak pernah sekalipun dipukuli seperti yang dituduhkan oleh orangtua D.

Momen para murid meminta hakim memvonis bebas Supriyani saat ditemui di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, setelah sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Kamis (14/11/2024).

"Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani. Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid.

Salah seorang murid kelas 6 SDN 4 Baito, F (inisial), mengungkapkan, sosok guru Supriyani selama mengajar tidak pernah memukul di kelas.

Bahkan sewaktu dirinya, masih Kelas 1 dan 2, tidak pernah dipukuli oleh sang guru meski tidak mengerjakan tugas sekolah.

"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," kata Fidela.

Untuk itu, dia mengaku kaget dan heran sang guru diperkarakan atas tuduhan memukuli salah satu murid di sekolah.

Hal senada disampaikan murid kelas 6, M (inisial), yang menyebut guru Supriyani tidak pernah memukul.

Meskipun ada murid bandel atau tidak mengerjakan tugas.

"Malahan ibu guru (Supriyani) bantu selesaikan tugas kalau kitanya belum kerjakan tugas, biar di kelas begitu juga tidak pernah marah kalau menegur," jelas Mesya.

Jaksa Bersikukuh Guru Supriyani Bersalah

Sementara itu, di persidagan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bersikukuh guru Supriyani terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap siswa seperti yang didakwakan. 

Meski begitu, jaksa mengatakan perbuatan guru Supriyani itu tidak dapat dijatuhi pidana karena itu dinyatakan lepas dari tuntutan hukum atau onslah. 

Penegasan jaksa ini disampaikan saat menanggapi nota pembelaan (pledoi) kuasa hukum guru Supriyani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Kamis (14/11/2024). 

Dalam tanggapannya, JPU yang diwakili Bustanil Nadjamuddin Arifin juga membantah poin yang disampaikan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved