Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Perjalanan Kasus Guru Supriyani Dipantau Komisi Yudisial, Jaksa Ngotot Sang Guru Bersalah

Pengawalan dari Komisi Yudisial juga diharapkan dapat mencegah kemungkinan tekanan dari pihak manapun yang bisa mempengaruhi jalannya sidang.

Editor: Ansar
TribunnewsSultra
Diam-diam KY mengawal ketat jalannya sidang kasus guru Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus guru Supriyani menjadi perhatian Komisi Yudisial (KY).

Diam-diam KY mengawal ketat jalannya sidang kasus guru Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Komisi Yudisial berjanji akan memantau sampai putusan akhir kasus Supriyani.

Hal itu dilakukan untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan sesuai prinsip hukum yang berlaku. 

Koordinator KY Perwakilan Sultra, Hariman mengatakan pemantauan sidang dilakukan agar hakim yang menangani perkara ini dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa tekanan dari pihak luar.

KY memiliki kewajiban untuk melindungi integritas peradilan, terutama dalam kasus-kasus yang berpotensi mendapat perhatian publik dan menyangkut kepentingan pihak tertentu.

Pengawalan dari Komisi Yudisial juga diharapkan dapat mencegah kemungkinan tekanan dari pihak manapun yang bisa mempengaruhi jalannya sidang.

"Pertama, ini bentuk konsistensi KY untuk memantau dan mengawasi persidangan dalam perkara Supriiyani, Kedua, memastikan tidak ada seorang pun yang berusaha menjatuhkan kehormatan hakim di persiangan," tegas Hariman dikutip dari tayangan iNews Official pada Kamis (14/11/2024). 

Ditanya tentang substansi perkara, Hariman menolak mengomentari karena prosesnya masih berjalan.

"Kalau dikomentari itu bisa ditafsirkan intervensi proses hukum," tegasnya. 

Seperti diketahui, sidang guru Supriyani tinggal selangkah lagi selesai. 

Pada sidang Kamis (14/11/2024), kuasa hukum guru Supriyani membacakan nota pembelaan atau pledoi setebal 188 halaman yang diberi judul Orang Susah Harus Salah.

Di hari yang sama, jaksa penuntut umum menanggapi pledoi itu dan masih bersikukuh dengan tuntutannya melepaskan guru Supriyani dari tuntutan hukum atau onslah. 

Usai sidang, siswa-siswa guru Supriyani meminta majelis hakim memvonis bebas guru Supriyani.

Sejumlah murid mengaku kaget dengan kasus yang menimpa sang guru karena dituduh memukuli seorang anak polisi.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved