Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

Gibran Center All Out Menangkan Appi-Aliyah di Pilwali Makassar: TNI-Polri Harus Netral

Kader loyalis Gibran di Makassar telah diinstruksikan untuk turun lapangan dan bekerja keras memenangkan pasangan MULIA pada Pilwali.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Ist
Kolase Ketum Gibran Center Marsudiyanto (kiri) dan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Relawan Gibran Rakabuming Raka memberikan dukungan penuh kepada pasangan nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) di Pilwali Makassar 2024. 

Ketua Umum (Ketum) Gibran Center, Marsudiyanto menegaskan bahwa seluruh jajaran pengurus tegak lurus memenangkan Appi-Aliyah.

Bahkan, kader loyalis Gibran di Makassar telah diinstruksikan untuk turun ke lapangan dan bekerja keras memenangkan pasangan MULIA pada Pilwali yang digelar pada 27 November 2024.

"Saya instruksikan untuk memenangkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) di Pilkada Makassar 2024," demikian penegasan Marsudiyanto dalam sebuah keterangan video singkat yang disampaikan,  Jumat (15/11/2024).

Menurutnya, pasangan MULIA membawa perubahan besar bagi Kota Makassar.

Olehnya, Gibran center akan solid dan turun ke akar rumput dan mendukung penuh pasangan MULIA.

"Mari semua warga Makassar, ikut turun kebawa menagkan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, karena beliau adalah sosok yang akan membangun Kota Makassar, dan membawa perubajan besar bagi Kota Makassar," jelasnya.

Baca juga: Aliyah Mustika Ilham: Jangan Biarkan Aparat Cawe-cawe di Pilwali Makassar

Marsudiyanto juga mengingatkan netralitas netralitas penyelenggara Pilkada, khususnya bagi institusi TNI dan Polri.

Dia menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024. 

Dalam keputusan tersebut, MK memutuskan untuk memasukkan frasa "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. 

Dengan demikian, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam upaya intervensi politik untuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada kini dapat dikenakan sanksi pidana penjara. 

Pasal 188 UU 1/2015 sendiri mengatur sanksi bagi pejabat negara, aparatur sipil negara, kepala desa, atau lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

"Kepada KPU, TNI dan Polri serta ASN mari kita selenggarakan pilkada dengam riang gembira, menjaga integritas yang tinggi," imbuh dia.

Jangan ada pihak manapun yang terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon. 

Semua harus menjaga integritas dan kesucian proses demokrasi ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved