Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Soppeng

KPU Soppeng Bungkam Soal Debat Kedua, Paslon Tolak Pelaksanaan

Ketua KPU Soppeng bungkam soal debat kedua paslon Pilkada 2024. Paslon menolak debat, KPU menunggu surat resmi sebelum rapat pleno.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Ketua KPU Soppeng, Irwan Usman 

TRIBUNSOPPENG.COM, LALABATA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng memilih bungkam saat ditanya pelaksanaan debat kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Soppeng.

Tribun-Timur.com mencoba konfirmasi kepada sejumlah komisioner KPU Soppeng.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan dari pihak KPU. 

Bahkan, melalui pesan WhatsApp, Ketua KPU Soppeng, Irwan Usman, tidak memberikan komentar sedikit pun terkait masalah ini.

Sebelumnya, dua pasangan calon di Pilkada Soppeng, Andi Mapparemma - Andi Adawiah (Siap - Ada) dan Suwardi Haseng - Selle KS Dalle (Sukses), menolak pelaksanaan debat kandidat kedua.

Ketua KPU Soppeng, Irwan Usman, menjelaskan bahwa sudah ada penyampaian dari masing-masing pasangan calon terkait ketidaksiapannya untuk mengikuti debat kandidat tahap kedua.

Meskipun demikian, KPU tetap menunggu surat resmi dari pasangan calon yang menolak tersebut.

"Kami beri kesempatan kepada paslon untuk menyampaikan surat resmi ke KPU sebelum melakukan pleno," ujar Irwan Usman, Rabu (13/11/2024).

Surat resmi dari pasangan calon tersebut ditunggu hingga pukul 13.00 WITA pada hari yang sama.

Setelah itu, KPU Soppeng akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan pelaksanaan debat kandidat Pilkada Soppeng.

Menurut Irwan, jika pasangan calon menolak untuk mengikuti debat, hal tersebut bisa saja terjadi sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024 Pasal 19 Ayat 1.

KPU Kabupaten hanya bertugas untuk memfasilitasi pelaksanaan debat, namun jika pasangan calon menolak, hal itu diatur dalam PKPU No. 13, Pasal 19 Ayat 6, yang menyebutkan bahwa pasangan calon yang menolak debat akan diumumkan secara terbuka oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di papan pengumuman dan/atau laman resmi KPU.

“Belum ada pembatalan secara resmi, jadi nanti akan ada surat pernyataan yang disepakati oleh kedua calon tersebut, yang akan ditandatangani oleh kedua pasangan calon,” jelas Irwan Usman. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved