Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Kekurangan 19.938 Surat Suara Pilwali Makassar

Kekurangan itu baru diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan proses sortir lipat di gudang logistik KPU Makassar.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI CAHYADI
Ketua KPU Makassar Muh Yasir Arafat saat menjelaskan mengenai jumlah surat suara dalam Pilwali Makassar di Kantor KPU Makassar 

TRIBUN-TIMUR.CPOM, MAKASSAR - Surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar kurang 19.938.

Kekurangan itu baru diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan proses sortir lipat di gudang logistik KPU Makassar.

Dimana, jumlah surat suara yang dipesan oleh KPU Makassar sebanyak 1.066.156.

Namun, jumlah surat suara yang datang hanya sebanyak 1.046.384.

Ketua KPU Makassar Muh Yasir Araf mengatakan, dari hasil sortir KPU Makassar sebanyak 1.046.384.

"Surat suara yang rusak ada 168 surat suara, jadi total surat suara baik itu sebanyak 1.046.218," katanya, Rabu (13/11/2024).

Dari jumlah pemesanan surat suara, kata Yasir, ternyata ada kekurangan pengiriman.

"Jadi kami telah memutus dua staf KPU kota Makassar beserta pengamanan satu dari pihak Kepolisian untuk berangkat ke PT Gramedia untuk meminta kekurangan surat suara untuk pemilihan walikota dan wakil walikota," ujarnya.

Yasir mengaku, KPU Makassar kekurangan 19.938 surat suara atau sebanyak 2 persen dari persentase kebutuhan mereka.

Jumlah itu sudah termasuk dengan jumlah surat suara rusak.

"Itu rusak pada saat hasil cetak yang kami terima dan setelah selesai sortir itu ada 168 surat suara yang rusak," ungkapnya.

Lanjut Yasir, kerusakan tersebut berupa surat suara dengan gambar blur ataupun robek.

"Surat suara rusak ini nanti kami akan musnahkan yang tidak layak pada saat distribusi logistik mungkin tanggal 23 kami akan lakukan pemusnahan,"jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved