Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jawa Tengah

Beranikah Bawaslu Periksa Prabowo Subianto karena Video Dukung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memanggil Presiden RI Prabowo Subianto jika terbukti melanggar aturan kampanye terkait dukungannya terhadap

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Presiden RI, Prabowo Subianto menyampaikan dukungan kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.   

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memanggil Presiden RI Prabowo Subianto jika terbukti melanggar aturan kampanye terkait dukungannya terhadap pasangan calon Pilkada Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.  

Saat ini Bawaslu tengah melakukan penelusuran terhadap video dukungan Prabowo guna memastikan apakah ada pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan hasil penelusuran tim mereka akan menentukan langkah selanjutnya.  

“Tergantung dari hasil tim, penelusuran tim. Pertanyaannya sekarang melanggar atau tidak,” ujar Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

“Baru kemudian kalau kita cari, kalau melanggar maka tentu akan kita panggil yang berkaitan dengan orang-orang yang ada dalam video," sambungnya.

Diketahui, kampanye Prabowo dilakukan di akhir pekan.

Berdasarkan Peraturan KPU pejabat negara diperbolehkan melakukan kampanye tanpa cuti.  

Meski begitu, Bawaslu tetap harus memverifikasi apakah kampanye tersebut melanggar ketentuan yang ada atau tidak.

Baca juga: Ahmad Luthfi - Taj Yasin dan Andika Perkasa- Hendrar Prihadi, Elektabilitas Beda Tipis di Jateng

Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait yang ada dalam video tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.  

Namun, jika tidak ada pelanggaran, penelusuran ini akan dihentikan dan dilaporkan sebagai hasil pengawasan.

Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.

Syarat itu diantaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Rahmat Bagja juga mengungkapkan pihaknya akan melakukan penelusuran selama tujuh hari terkait video dukungan kampanye Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah.

Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan pemilu.

“Ini disebut penelusuran karena berdasarkan informasi awal, jadi tidak ada laporan maupun temuan,” kata Bagja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved