Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Ujang Sutisna Hakim Tuntut Bebas Guru Supriyani, Punya Harta Hampir Rp1 M

Supriyani dituntut bebas dengan alasan tidak ada sifat jahat dalam diri guru SDN 4 Baito itu.

Editor: Sudirman
Ist
Ujang Sutisna dan Guru Supriyani. Ujang menuntut bebas guru Supriyani. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Ujang Sutisna hakim tuntut bebas guru Supriyani.

Supriyadi merupakan guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024).

Supriyani dituntut bebas dengan alasan tidak ada sifat jahat dalam diri guru SDN 4 Baito itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna mengatakan, ada beberapa alasan sehingga guru Supriyani dituntut bebas.

Baca juga: Penyebab Iptu Muh Idris Dicopot Jabat Kapolsek Baito Kasus Guru Supriyani, Kapolri Turun Tangan

Seperti Supriyani telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun sejak 2009.

Selain itu, Supriyani juga dinilai sopan selama persidangan, dan masih memiliki dua anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun perbuatan terdakwa adalah pidana dapat dibuktikan, akan tetapi perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat. Oleh sebab itu, terdakwa tidak dapat dikenakan pidana," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

 Untuk itu, JPU memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Supriyani.

"Kami penuntut umum Kejadi Konawe Selatan menuntut supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menuntut Ibu Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ucapnya.

Profil Ujang Sutisna

Ujang Sutisna tergolong baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Konsel.

Ia mendapatkan tugas barunya itu pada Jumat 21 Juni 2024.

Pria berkacamata itu menggantikan Herlina Rauf.

Ujang Sutisna sendiri sudah memiliki pengalaman kerja lebih dari 30 tahun di institusi Kejaksaan.

Ia pernah bertugas sebagai Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumedang Tahun 2014-2020.

Kemudian Ujang Sutisna pindah menjadi  Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung RI Tahun 2020.

Lalu bertugas sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2024. 

Ujang Sutisna diketahui lahir di Bandung, 6 September 1973.

Ia kini telah berusia 51 tahun.

Pendidikan terakhirnya S1 Sarjana Hukum dengan titel S.H.

Ujang Sutisna memiliki istri bernama Yolla Andriane.

Perempuan berjilbab ini diberi tugas sebagai Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Harta kekayaan

Ujang Sutisna terakhir melaporkan harta kekayaannya saat menjabat Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 31 Desember 2023.

Adapun total kekayaan yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) sebanyak Rp.729.284.500.

Rincian lengkap

Tanah Dan Bangunan Rp. 900.000.000

1. Tanah Dan Bangunan Seluas 103 M2/97 M2 Di Kab / Kota Kota Tasikmalaya , Hasil Sendiri Rp. 900.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 23.500.000

1. Motor, Suzuki Suzuki 70 Tahun 1973, Hasil Sendiri Rp. 4.500.000

2. Motor, Vespa P 200 Xe Spartan Tahun 1985, Hasil Sendiri Rp. 14.000.000

3. Motor, Yamaha V 80 Tahun 1982, Hasil Sendiri Rp. 5.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 17.160.000

Baca juga: Marak Kasus Kriminalisasi Guru Termasuk Kasus Supriyani, Gibran Dorong Adanya UU Perlindungan Guru

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 105.624.500

Harta Lainnya Rp. ----

Utang Rp. 317.000.000

Total Harta Kekayaan Rp. 729.284.500

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved