Tol Cipularang
Komisi V DPR Soroti Kecelakaan Maut Tol Cipularang Km 92
Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, mengutarakan rasa duka citanya atas kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 92 pada Senin (11/11).
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, mengutarakan rasa duka citanya atas kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang KM 92 pada Senin, Senin (11/11/2024).
Peristiwa ini, kembali menambah deretan panjang tingginya kecelakaan lalu lintas di jalan tol yang semakin mengkhawatirkan.
Data dari Korlantas Polri pada Oktober 2024 menunjukkan masih tingginya jumlah kecelakaan di jalan tol dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2022, tercatat 1.464 kecelakaan lalu lintas dengan 688 korban meninggal dunia, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan.
Jumlah ini meningkat di tahun 2023 menjadi 1.656 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 704 orang, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan. Fakta ini menunjukkan perlunya upaya konkret untuk meningkatkan keselamatan di jalan tol.
Danang Wicaksana Sulistya menyoroti beberapa permasalahan utama yang menyebabkan tingginya angka kecelakaan di jalan tol.
Menurutnya, permasalahan truk ODOL (over dimension and over load), parkir di bahu jalan, serta disparitas kecepatan antar kendaraan masih menjadi isu serius yang perlu perhatian.

Selain itu, praktik naik-turun penumpang di lokasi yang tidak semestinya dan keberadaan bangunan liar juga turut berkontribusi pada peningkatan risiko kecelakaan.
Faktor Kesehatan Pengemudi: Perlu Pemeriksaan Medis Berkala
Selain faktor teknis dan infrastruktur, Danang juga menekankan pentingnya memperhatikan kesehatan fisik dan mental pengemudi, khususnya pengemudi truk.
"Banyak pengemudi yang secara medis sebenarnya tidak layak untuk mengemudi karena memiliki gangguan kesehatan seperti diabetes dan asam urat," ujarnya.
Penyakit-penyakit ini, menurutnya, dipicu oleh kondisi kerja yang memaksa pengemudi untuk bekerja melebihi batas kewajaran, sehingga waktu istirahat dan tidur mereka terganggu.
Untuk mengatasi hal ini, Danang mengusulkan agar Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perhubungan memberikan fasilitas medical check-up gratis bagi pengemudi melalui BPJS Kesehatan.
“Pemerintah harus memastikan pengemudi truk tetap sehat agar mereka mampu mengemudi dengan baik dan aman,” tambahnya.
*Perlunya Pengaturan Waktu Kerja dan Istirahat bagi Pengemudi*
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.