Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Hamka B Kady Tagih Janji Kemenhub Berantas Truk Bandel

Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady mengatakan tabrakan beruntun seperti ini sering terjadi disebabkan karena jarak aman kendaraan tidak dijaga.

Tribun-timur.com
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady mengatakan tabrakan beruntun seperti ini sering terjadi disebabkan karena jarak aman kendaraan tidak dijaga. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Senin berdarah di ruas jalan Tol Cipularang KM 92, Jawa Barat arah Jakarta.

Senin sore (11/11/2024) pukul 15.15 WIB, kecelakaan beruntun kembali terjadi dan menelan korban jiwa.

Berdasarkan informasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, kecelakaan beruntun ini menyebabkan satu orang meninggal, 4 luka berat dan 25 lainnya luka ringan.

Sedang jumlah kendaraan terlibat dalam kecelakaan beruntun ini berjumlah 19 unit.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang diduga diawali satu mobil truk pengangkut kardus yang mengalami kerusakan di bagian rem.

Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady mengatakan tabrakan beruntun seperti ini sering terjadi disebabkan karena jarak aman kendaraan tidak dijaga.

Apalagi kendaran berat tersebut melaju dalam kecepatan tinggi atau dalam batas aman. Sehingga sulit untuk dikendalikan.

“Oleh karena itu pengemudi harus lebih berhati-hati, memperhatikan jarak aman dan kecepatan kendaraannya. Apalagi remnya blong,” kata Hamka kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Politisi Golkar ini pun mengimbau agar kendaraan berat dengan muatan berat untuk meningkatkan uji kir atau uji berkala guna menghindari kecelakaan lalu lintas.

“Tingkatkan pemeriksaan uji kir terhadap kendaraan truk besar atau truk tronton,” katanya.

Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Aturan ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.

Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

“Uji kir sangat perlu dilakukan untuk menunjukkan kelayakan kendaraan. Ini harus benar-benar diperhatikan,” tegas Hamka.

Menurut Hamka, insiden kecelakaan beruntun ini kesalahan mutlak ada pada sopir yang lalai sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved