Pilkada Wajo
Debat Pilkada Wajo: Andi Rosman Tegaskan Kewenangan Pemda Tingkatkan TPP
Debat kedua Pilkada Wajo panas! Andi Rosman bantah pernyataan Amran Mahmud terkait TPP, menegaskan itu adalah kewenangan Pemda.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Wajo, Andi Rosman-Dr Baso Rahmanuddin (AR-Rahman), dengan tegas membantah pernyataan pasangan Amran Mahmud-Amran SE soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Jawaban AR-Rahman itu disampaikan dalam debat kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wajo digelar di Sallo Mall Sengkang, Selasa (12/11/2024).
Pasangan Amran Mahmud-Amran SE sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh semena-mena dalam menaikkan Tunjangan Pegawai.
"Urusan absolut hanya pemerintah pusat yang pegang. Pemerintah daerah tak boleh semena-mena menaikkan TPP," ungkap Amran Mahmud.
Namun, pernyataan tersebut mendapat respon tegas dari paslon AR-Rahman.
"Dalam mengelola pemerintahan, Pemerintah Daerah jelas memiliki tugas selama mampu berbuat. Salah satunya TPP demi menumbuhkan kesejahteraan bagi para pegawai agar menciptakan good governance yang selama ini menjadi masalah," tegas Andi Rosman.
Menurut Andi Rosman, istilah "Maradeka" untuk Kabupaten Wajo adalah tujuan dan cita-cita AR-Rahman.
Salah satunya adalah tata kelola pemerintahan yang memang perlu dilaksanakan dengan baik.
"Apalagi program yang dicanangkan sendiri adalah mutlak kewenangan pemerintah daerah itu sendiri," tegasnya.
"Otonomi daerah bukan untuk menghabiskan dana, melainkan untuk meningkatkan kemampuan, kesejahteraan, hingga perekonomian di lingkup daerah kita," tandas Andi Rosman. (*)
Legislator PAN Wajo Digerebek Diduga Lakukan Politik Uang, Warga Temukan Parang |
![]() |
---|
Forkopimda dan Pj Bupati Wajo Temui Paslon Jelang Pencoblosan |
![]() |
---|
Ribuan Warga Hadiri Dzikir dan Tabligh Akbar AR-Rahman Jelang Pilkada Wajo |
![]() |
---|
Temui Warga Awota Wajo, Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin Disambut Teriakan 'AR-Rahman Menang' |
![]() |
---|
Hati-hati Warga Wajo, Bawa HP ke Bilik Suara Bisa Dipenjara 1 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.