Tuntutan Guru Supriyani
Nasib Guru Supriyani Ditentukan Jaksa Hari Ini, Simak Fakta-fakta Persidangan
Atas tudingan tersebut, guru Supriyani dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.
TRIBUN-TIMUR.COM - Guru Supriyani tersangka dugaan penganiyaan anak SD dituntut hari ini di Pengadilan Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Kasus guru Supriyani masuk tahap tuntutan padahal Aipda Wibowo Hasyim berusaha untuk berdamai.
Aipda Wibowo Hasyim juga dalam masalah lantaran oknum polisi lainnya, minta uang damai Rp50 juta.
Guru Supriyani sudah enam kali sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SDN 4 Baito anak polisi.
Dalam sidang perdana, Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap murid berinisial D.
Atas tudingan tersebut, guru Supriyani dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.
Kemudian, dalam sidang kedua beragenda pembacaan eksepsi, hakim pun menolak sanggahan guru Supriyani atas dakwaan jaksa.
Selanjutnya sidang pun berlanjut dengan pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli, termasuk pemeriksaan terdakwa Supriyani.
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut bebas kliennya.
Hal tersebut sesuai dengan bebagai fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.
Menurut Andri Darmawan dalam sidang tidak ada bukti kuat yang menyebut guru Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban Aipda WH dan istri.
"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," katanya, Minggu (10/11/2024).
"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," lanjut Andri Darmawan menambahkan.
Terpisah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakajati Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan jalannya persidangan.
Terkait mekanisme penuntutan kepada Supriyani, Anang mengatakan hal tersebut bergantung fakta persidangan di pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Guru-Supriyani-usai-menjalani-pemer.jpg)