Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati

Skincare Mira Hayati hingga Fenny Frans Disita Polda Sulsel, BPOM Minta Semua Produk Ditarik

Setelah Polda Sulsel memastikan produk skincare Makassar berbahaya, polisi pun mulai melakukan tindakan tegas.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Kolase Fenny Frans dan Mira Hayati bos skincare Makassar yang menjual produk mengandung merkuri 

Barang yang disita sudah diuji laboratorium oleh BPOM Makassar.

Kapolda memastikan adanya konsekuensi hukum jika para pengusaha skincare itu melanggar.

"Kosmetik tersebut sudah pengujian melalui laboratorium oleh BPOM Makassar, untuk mengetahui apakah betul mengandung bahan berbahaya," lanjut Yudhiawan.

Kepala Balai POM Makassar, Hariani menegaskan produk tersebut harus ditarik dari peredaran.

Dia menegaskan keenam produk kosmetik itu terbukti mengandung bahan berbahaya.

"Yang bersangkutan harus menarik produk ndari lapangan. Kami BPOM dan Polda memantau," kata dia.

" Jadi itu tanggung jawab mereka untuk menarik dari pasaran,"  lanjutnya.

Bos Skincare Ngaku Dibekingi Polisi, Polda Sulsel Periksa Mira Hayati 

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel akan mendalami pengakuan Iis Saputri, seorang pengusaha skincare ilegal asal Parepare, yang mengklaim tidak mengurus izin usaha karena memiliki jaringan dengan polisi. 

"Saat ini kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh Propam," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, saat ditemui di Mapolda Sulsel, Kamis (31/10/2024) sore.

Didik menegaskan bahwa Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, berkomitmen menindak tegas produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

"Pak Kapolda sudah menekankan bahwa semua usaha skincare ilegal atau yang mengandung zat berbahaya akan ditindak tegas," ujarnya.

Selain itu, Kapolda Sulsel juga akan menindak siapapun oknum yang terlibat dalam kasus ini.

"Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum. Jika ada dugaan anggota Polri yang terlibat, Propam akan segera melakukan penyelidikan dan memprosesnya secara hukum," jelas Didik.

Sebelumnya, sebuah rumah mewah di Kelurahan Bumi Harapan, Kota Parepare, diduga menjadi tempat produksi skincare ilegal.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved