Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bone Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba di BTN Timurama II

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar, mengungkapkan bahwa empat pelaku yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah YK (26), RH (30), MI (32), dan AS

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Potret barang bukti yang diamankan oleh Polres Bone di tangan empat pemuda akibat kasus narkoba) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba di BTN Timurama II, Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/11/2024) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar, mengungkapkan bahwa empat pelaku yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah YK (26), RH (30), MI (32), dan AS (30).

"Proses pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan YK yang sedang mengantarkan sabu kepada pembeli di pinggir jalan," kata Iptu Aswar saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Jumat (8/11/2024).

Aswar menjelaskan, saat penangkapan pertama terhadap YK, pihaknya menemukan satu sachet sabu yang disembunyikan dalam plastik klip bening kecil dan disimpan dalam sebuah pipet plastik warna hitam.

Polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan YK untuk melakukan transaksi narkoba.

"Ketika kami menangkap YK, ia mengaku bahwa sabu yang dibawanya adalah milik pelaku lain, RH," ungkapnya.

Menerima informasi tersebut, polisi langsung mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yakni RH, MI, dan AS, di lokasi berbeda.

"Ketiga pelaku tersebut diamankan di BTN Mahkota 3, Jalan Andi Massakirang, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Mereka tengah melakukan pesta sabu bersama saat ditangkap," tambah Iptu Aswar.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, di antaranya satu paket sabu ukuran kecil, sebuah batang pirex kaca yang masih mengandung sisa sabu, dan sebuah korek api gas lengkap dengan jarum sumbunya.

Selain itu, ditemukan pula sebuah tempat permen bertuliskan "Yupi" yang berisi tiga pipet plastik berwarna hitam, masing-masing berisi satu sachet sabu ukuran kecil.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Jo. Pasal 112 Ayat (1), Jo. Pasal 132 Ayat (1), Jo. Pasal 116 Ayat (1), Jo. Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved