Mira Hayati
Mira Hayati, Fenny Frans, Ratu Glow hingga NRL Terancam 12 Tahun Penjara, Polda Siapkan Pasal TPPU
Produk berbahaya dan mengandung merkuri itu milik Fenny Frans, Ratu Glow, Mira Hayati, Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengusaha skincare Makassar kini terancam hukuman penjara.
Ancaman hukuman itu muncul setelah Polda Sulsel memastikan produk skincare Makassar berbahaya.
Produk berbahaya dan mengandung merkuri itu milik Fenny Frans, Ratu Glow, Mira Hayati, Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.
Enam produk kosmetik itu diduga mengandung bahan berbahaya.
Polda Sulsel segera memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, di sela-sela konferensi pers yang dihadiri Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dan Kepala BPOM Makassar, Hariani, pada Jumat (8/11/2024) siang di Mapolda Sulsel.
"Sejauh ini, kami sudah mengamankan produk kosmetik yang diduga mengandung zat berbahaya dan bekerja sama dengan BPOM untuk menguji produk-produk tersebut di laboratorium. Hasil uji laboratorium menyatakan adanya kandungan bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut," kata Kombes Dedi.
Saat ini, Polda Sulsel fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.
Setelah pemeriksaan selesai, kasus ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Prosesnya baru satu minggu, jadi kami masih memeriksa saksi-saksi dan ahli. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan gelar perkara dan penetapan tersangka," jelas Kombes Dedi.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, turut menambahkan bahwa tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Jika terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah," ujar Irjen Yudhiawan.
Selain itu, Kapolda Sulsel juga mengungkapkan kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Jika ada aliran dana yang tidak wajar, kami juga akan menelusuri penerapan pasal TPPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," tegasnya.
Kepala BPOM Makassar, Hariani, menjelaskan lebih lanjut tentang hasil uji laboratorium terhadap produk-produk kosmetik yang diamankan oleh Polda Sulsel.
Kalimat Pembelaan Mira Hayati Bos Skincare Makassar Bikin Hakim Terdiam, Suara Bergetar Mata Sembab |
![]() |
---|
Mira Hayati Bos Skincare Abal-abal Makassar Terancam Lagi Saat Keluar Penjara, Bukti Foto Penentu |
![]() |
---|
Perjalanan 'Ratu Emas' Mira Hayati Dari Gemparkan Publik hingga Berakhir Bui |
![]() |
---|
Mira Hayati Dipenjara Jika Polda Sulsel Kabulkan Pertanyaan Nikita Mirzani, Akal-akalan MH Dibongkar |
![]() |
---|
VIDEO: Polda Sulsel-BPOM Beberkan Kosmetik Berbahaya, Ada Brand Mira Hayati dan Fenny Frans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.