Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bulukumba

Bawaslu Bulukumba Petakan TPS Rawan Pilkada, Cegah Politik Uang dan Pelanggaran ASN

Bawaslu Bulukumba melakukan identifikasi TPS rawan menjelang Pilkada 2024. Potensi pelanggaran, termasuk politik uang dan SARA.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/samsul bahri
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pilkada, Jumat (8/11/2024) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di kantor setempat. 

Dalam proses ini, Bawaslu melibatkan para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan aparat hukum di 10 kecamatan.

Bawaslu menjelaskan bahwa identifikasi TPS rawan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan.

Potensi rawan pelanggaran ini mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Bawaslu Bulukumba mengidentifikasi potensi TPS rawan. TPS rawan adalah TPS yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan," kata Awaluddin, Jumat (8/11/2024).

Saat ini, Bawaslu Bulukumba sedang menyusun variabel dan indikator TPS rawan untuk Pemilihan 2024. 

Terdapat delapan variabel yang menjadi acuan, antara lain penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan internet dan listrik.

Selain delapan variabel tersebut, juga terdapat 28 indikator yang nantinya menjadi acuan untuk mengategorikan suatu TPS sebagai rawan. 

Basis data digunakan dalam melakukan identifikasi dan menyusun peta TPS rawan ini adalah data faktual berupa hasil pengawasan selama tahapan kampanye. 

Selain itu, catatan pelaksanaan pengawasan berbasis TPS pada pemilu dan pemilihan sebelumnya juga menjadi basis data.

Kabupaten Bulukumba masuk dalam catatan Bawaslu RI sebagai daerah rawan tinggi pelanggaran terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), aparatur negara, dan praktik politik uang. 

Catatan tersebut diperoleh dari sejumlah pemilu dan pilkada sebelumnya, termasuk Pilpres dan Pilkada. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved