Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Gakkumdu Sulsel Dorong Pengawasan Partisipatif Jelang Pilkada 2024

Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penegakan hukum di ranah pemilihan serta memperkuat pengawasan yang transparan

Editor: Sudirman
Ist
pelatihan paralegal penegakan hukum pemilihan, Rabu (6/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sentra Gakkumdu Sulsel mendorong kesadaran hukum masyarakat agar terlibat pengawasan partisipatif. 

Salah satu upaya dilakukan ialah menggelar pelatihan paralegal penegakan hukum pemilihan.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penegakan hukum di ranah pemilihan serta memperkuat pengawasan yang transparan dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Koordinator Sentra Gakkumdu Sulsel, Akbar, S.H., M.H., saat membawakan materi pelatihan paralegal penegakan hukum pemilihan, Rabu (6/11/2024).

Ia menekankan pentingnya pelatihan paralegal dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pelatihan ini, menurut Akbar, sangat relevan untuk meningkatkan pemahaman terkait pentingnya alat bukti dan bukti dalam pelaporan pelanggaran, yang menjadi elemen utama dalam penanganan kasus di Sentra Gakkumdu.

"Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para paralegal—pihak yang membantu pendampingan hukum non-advokat—dengan pengetahuan teknis dan hukum dalam pengumpulan serta pemrosesan bukti-bukti yang sah dalam kasus pelanggaran pemilu-pemilihan," jelas Akbar

Menurutnya, pelatihan ini penting untuk memastikan validitas dan efektivitas laporan pelanggaran yang masuk ke Gakkumdu.

Akbar merinci beberapa manfaat utama dari penguasaan teknik pengumpulan bukti bagi paralegal.

"Pertama adalah validitas Laporan. Laporan dengan bukti kuat lebih mudah diterima dan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu, memperkuat klaim adanya pelanggaran serta mendukung dasar hukum yang diperlukan dalam proses penegakan," kata Akbar.

Lalu, Kecepatan Penanganan. "Bukti yang jelas dan relevan membantu mempercepat proses verifikasi, yang penting mengingat batas waktu yang ketat dalam penanganan pelanggaran pemilu," jelasnya.

Ketiga kata Akbar, adalah meningkatkan akuntabilitas.

"Bukti yang memadai menjadikan proses lebih transparan dan akuntabel, mencegah manipulasi data serta potensi intervensi dari pihak yang berkepentingan," jelasnya. 

Kemudian, mendukung pembuktian di Pengadilan. Dalam kasus tertentu, pelanggaran pemilu-pemilihan bisa sampai ke pengadilan.

Bukti yang sah dan kuat membantu memperkuat kasus di hadapan hakim, yang pada akhirnya menentukan keputusan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved