Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bulukumba

Sebar Hoax dan Ujaran Kebencian, 3 Akun Facebook di Bulukumba Dilapor ke Kominfo 

Tiga akun media sosial di Bulukumba yang menyebar hoaks dan kebencian dilaporkan ke Kominfo. Bawaslu dan tim siber tengah menindaklanjuti.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Foto Debat Pilkada Bulukumba di Gedung Bersama/SAMBA. Bawaslu Bulukumba bekerja sama dengan tim siber untuk menjaga stabilitas politik di daerah. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, melaporkan tiga akun media sosial ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketiga akun Facebook tersebut sedang ditangani tim siber dari Polres Bulukumba, Kejaksaan Negeri, dan Bawaslu Bulukumba.

"Hingga saat ini, kami telah menemukan tiga akun palsu yang melanggar aturan Pilkada," kata Humas Bawaslu Bulukumba, Muh Ashar, Rabu (6/11/2024).

Ashar menjelaskan bahwa ketiga akun palsu tersebut mengandung unsur kebencian dan menyebarkan informasi hoaks. 

Akibatnya, akun-akun tersebut terpaksa ditindaklanjuti untuk dihapus demi menjaga stabilitas situasi di Bulukumba.

"Postingan-postingan di akun tersebut bisa memperburuk kondisi stabilitas di Bulukumba, sehingga perlu dihapus," tambahnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk memastikan penghapusan akun-akun tersebut. 

Pemilik akun bersangkutan tidak akan dapat lagi menggunakannya.

Selain itu, Bawaslu juga sedang mendalami identitas pemilik akun palsu tersebut. 

Hal ini dilakukan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi dapat mengancam ketenangan dan keamanan politik di Bulukumba.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bulukumba, bersama tim siber Polres dan Kejari Bulukumba, telah memeriksa sejumlah postingan yang berpotensi memicu ketidakstabilan sosial. 

Menurut Ashar, beberapa postingan yang beredar di media sosial Bulukumba dapat menimbulkan ketegangan, karena mengandung unsur kebencian, SARA, dan kampanye hitam.

Seiring dengan temuan ini, Bawaslu mengingatkan masyarakat Bulukumba, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya. 

Ia juga menegaskan bahwa penyebaran informasi menyesatkan dan mengandung kebencian bisa berujung pada proses hukum. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved