Sahbirin Noor Paman Haji Isam Ingin Lepas dari Kasus Korupsi, KPK Pastikan Praperdilan Ditolak
Namun KPK optimistis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan yang dilayangkan Sahbirin Noor.
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) terhadap pemohon (Sahbirin Noor) sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon (Sahbirin Noor) yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (KPK) yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon (Sahbirin Noor) oleh termohon.
8. Memulihkan segala hak hukum pemohon (Sahbirin Noor) terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon (KPK).
9. Menghukum termohon (KPK) untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum. Kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) lalu.
Meski tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena ia diduga menerima fee 5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.
Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Enam orang tersangka di atas sudah ditahan oleh KPK, sedangkan Sahbirin belum ditahan maupun diperiksa oleh KPK.
Profil Sahbirin Noor
Sahbirin Noor lahir di Banjarmasin, 12 November 1967. Tahun ini ia akan genap berusia 57 tahun.
Sahbirin Noor menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sejak 2016.
Ia merupakan politisi Partai Golkar.
Sahbirin Noor menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Kalimantan Selatan pada 2017–2022.
Djuyamto Tersangka Suap Usai Tolak Praperadilan Hasto vs KPK, Sekjen PDIP Tulis Secarik Surat |
![]() |
---|
Inilah Sosok Gubernur Tertua di Indonesia, Harta Kekayaan Rp14 Miliar |
![]() |
---|
Profil Muhidin Gubernur Tertua di Indonesia Punya Harta Rp414 M, 'Berkuasa' di Daerah Haji Isam |
![]() |
---|
Sosok Hakim asal Kampus Solo Djuyamto Tolak Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Hadapi Hasto di Sidang Praperadilan, KPK Optimis Menang Usai Siapkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.