Sahbirin Noor Paman Haji Isam Ingin Lepas dari Kasus Korupsi, KPK Pastikan Praperdilan Ditolak
Namun KPK optimistis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan yang dilayangkan Sahbirin Noor.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sahbirin Noor paman Haji Isam pun gugat keputusan KPK lewat praperadilan.
Haji Isam adalah pengusaha kelas kakap Kalimantan yang akrab dengan penguasa, temasuk Jokowi saat jabat Presiden.
Namun KPK optimistis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan yang dilayangkan Sahbirin Noor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor terkait perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ia mengatakan, perkara ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang telah menetapkan Sahbirin Noor bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka.
"Sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan ini dengan agenda pembacaan gugatan Pemohon. KPK mempelajari poin-poin yang disampaikan tersebut, selanjutnya pembacaan jawaban dari Termohon (KPK) dijadwalkan pada Selasa (5/11)," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Budi mengatakan, KPK yakin Majelis Hakim akan memutus sidang praperadilan ini secara independen dan obyektif.
"Sehingga kami optimis Majelis Hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SHB dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Budi mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau persidangan sebagai bentuk pelibatan publik dalam transparansi pemberantasan korupsi.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL terkait perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitumnya, terdapat 9 poin yang digugat oleh Sahbirin Noor, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon (Sahbirin Noor) untuk seluruhnya. Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Akan Putuskan Praperadilan soal RBS Belum Jadi Tersangka Timah.
2. Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon (Sahbirin Noor) oleh termohon (KPK).
Djuyamto Tersangka Suap Usai Tolak Praperadilan Hasto vs KPK, Sekjen PDIP Tulis Secarik Surat |
![]() |
---|
Inilah Sosok Gubernur Tertua di Indonesia, Harta Kekayaan Rp14 Miliar |
![]() |
---|
Profil Muhidin Gubernur Tertua di Indonesia Punya Harta Rp414 M, 'Berkuasa' di Daerah Haji Isam |
![]() |
---|
Sosok Hakim asal Kampus Solo Djuyamto Tolak Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Hadapi Hasto di Sidang Praperadilan, KPK Optimis Menang Usai Siapkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.