Khazanah Islam
Bagaimana Hukum Terima Serangan Fajar di Pilkada 2024, Berikut Pesan Pendakwah Buya Yahya
Tak bisa dipungkiri, pasangan calon akan memanfaatkan segala hal untuk memenangkan Pilkada.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pendakwah Buya Yahya mengingatkan senantiasa manjaga diri dari perbuatan buruk dan dosa.
Terutama saat menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tak bisa dipungkiri, pasangan calon akan memanfaatkan segala hal untuk memenangkan Pilkada.
Termasuk membagikan uang kepada pemilih.
Uang tersebut dibagikan secara terang-terangan atau bahkan dilakukan pada pagi hari yang disebut sebagai serangan fajar.
Istilah yang akrab di telinga masyarakat Indonesia merujuk pada praktik politik uang yang dilakukan menjelang hari pemungutan suara.
Pendakwah Buya Yahya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV mengatakan, apabila ada calon Bupati yang memberikan amplop kepada anda, sebaiknya jangan diterima.
"Kalau ada Bupati calon Bupati memberikan amplop kepada anda jangan diterima," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com, Senin (4/11/2024).
Menurut Buya, apabila anda menerima uang tersebut, itu artinya anda juga ikut serta mengundang dia untuk berbuat jahat kelak apabila dia terpilih menjadi kepala daerah.
Dalam hal ini dikhawatirkan dia mengambil uang negara, dimana uang tersebut digunakan untuk menggantikan uang yang pernah dibagi-bagikannya kepada masyarakat pada masa kampanye.
"Kasihan dia nanti, kalau dia terpilih jadi Bupati, itu mengundang dia berbuat jahat, karena duitnya harus dibayar lagi sama dia, tentu dari mana dia dapat duit?," lanjut Buya Yahya.
Maka dalam praktik bagi-bagi uang yang dilakukan calon kepala daerah sebaiknya masyarakat cerdas dan tidak mau menerimanya.
Apabila anda menerima uang tersebut, dikhawatirkan hati anda pasti akan terbeli dan terpaksa memilih dia bukan mengikuti kata hati.
"Kalau terima amplopnya, itu takut hati anda terbeli dari Anda khianat, seharusnya tidak Anda pilih jadi memilih gara-gara ngasih duit jadinya anda pilih dia. Jangan diterima di saat diberi," tegasnya.
Lantas bagaimana jika anda sudah terlanjur menerima dan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari?
Niat Sholat Dhuha, Lengkap Tata Cara Sholat beserta Bacaan Surah Ad-Dhuha |
![]() |
---|
Bacaan Niat, Lengkap Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Sholat 5 Waktu Teks Bahasa Arab/Latin beserta Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Iftitah Pendek dalam Bahasa Arab dan Latin, Lengkap Terjemahannya |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir Pagi Petang Lengkap Terjemahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.